Membayar Hutang Dengan Mata Uang Yang Sama Namun Ada Penambahan Atau Pengurangan

1 menit baca
Membayar Hutang Dengan Mata Uang Yang Sama Namun Ada Penambahan Atau Pengurangan
Membayar Hutang Dengan Mata Uang Yang Sama Namun Ada Penambahan Atau Pengurangan

Pertanyaan

Saya meminjam uang sebanyak 20.000 rupee Pakistan dari saudara saya. Jumlah ini ketika itu sama dengan 7000 riyal Saudi. Sekarang saya ingin membayarnya. Jumlah ini -20.000 rupee Pakistan- sekarang sama dengan 2.000 riyal Saudi. Apakah boleh dibayarkan kepadanya dengan riyal Saudi (2.000 riyal) atau dibayarkan kepadanya (7.000 riyal) sesuai dengan kurs pada waktu meminjam ataukah harus dikembalikan dengan rupee Pakistan seperti saat saya mengambilnya?

Jawaban

Anda harus mengembalikan uang yang Anda pinjam dari saudara Anda dengan jenis mata uang yang sama ketika Anda mengambil darinya. Sama saja baik nilainya bertambah maupun berkurang jika dibandingkan dengan mata uang lain. Maka yang Anda kembalikan adalah 20.000 rupee Pakistan sesuai dengan yang Anda pinjam sebanyak 20.000 rupee Pakistan tanpa pengurangan dan penambahan.

Dan Anda boleh membayar dengan mata uang lain sesuai dengan nilainya pada waktu pembayaran baik mata uang Arab Saudi maupun mata uang lainnya dengan syarat serah terima di tempat.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika seseorang bertanya kepada beliau bahwa dia menjual dirham dan mengambil dinar dan menjual Dinar dan mengambil Dirham maka Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

لا بأس أن تأخذها بسعر يومها ما لم تفترقا وبينكما شيء

“Tidak mengapa kamu mengambilnya dengan harganya di hari tersebut selagi kalian berdua belum berpisah dan masing-masing telah memegang barangnya.”

Wabillahittawfiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19785

Lainnya

  • Gagasan tersebut batil, karena itu membolehkan transaksi riba yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, dan kaum Muslim pun...
  • Jika kenyataannya seperti itu dengan syarat yang disebutkan, maka hal ini haram karena penukarannya ditangguhkan. Hal seperti itu boleh...
  • Jual beli kurma sebelum penyerbukan tidak diperbolehkan. Tidak boleh juga menjual kurma setelah penyerbukan, kecuali jika telah tampak matang....
  • Anda boleh melakukan jual beli dan menggunakan harta tersebut sebagai modal usaha, seperti yang Anda lakukan pada harta milik...
  • Benda-benda yang terbebas dari campuran bahan haram boleh diperdagangkan. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ “Allah telah...
  • Jika bank-bank tersebut menginvestasikan uang yang disimpannya dalam transaksi riba, bisnis asuransi atau semisalnya, maka seorang Muslim haram untuk...

Kirim Pertanyaan