Pinjaman Bank Industri

1 menit baca
Pinjaman Bank Industri
Pinjaman Bank Industri

Pertanyaan

Saya beritahukan kepada Anda bahwa saya mengajukan permohonan pinjaman ke Bank Industri Saudi untuk mendirikan proyek percetakan dan bank mengenakan pada peminjam 2% dari jumlah pinjaman dan pinjaman ditangguhkan sampai jangka waktu tujuh tahun. Karena dalam hal ini ada syubhat dan saya ingin menjauhi hal yang berbau syubhat maka saya telah melakukan negosiasi dengan Bank Industri agar saya bisa menghindar dari syubhat dengan cara bank akan memperkirakan biaya orang yang akan mengkaji proyek dalam segala aspeknya secara struktural, elektrik dan teknisi, begitu juga dengan orang yang akan pergi ke Jerman untuk memastikan harga mesin yang diberikan kepada mereka oleh kami, serta mengunjungi perusahaan yang memberikan tawaran untuk bangunan jadi juga untuk memastikan harga.

Bank memperkirakan seluruh proyek ini akan menelan biaya sekitar 60.000 riyal dan kami sepakat saya akan menerimanya di muka. Jika studi kasusnya selesai maka bank akan menghitung keseluruhan biaya sesungguhnya dan akan mengembalikan kelebihan jika berlebih atau akan meminta untuk membayar kelebihan jika biayanya melebihi jumlah yang disebutkan di atas.

Setelah menyelesaikan studi dan mempersiapkan keputusan akhir untuk menulis akad pinjaman dan nilai pinjaman tidak ada persentase baik sebesar 2% maupun lainnya. Saya juga beritahukan kepada Anda bahwa jumlah pinjaman yang ditentukan sekitar lima juta riyal dan pembayarannya akan diangsur kepada bank selama tujuh tahun.

Saya mohon Anda berkenan memberikan penjelasan tentang masalah ini. Saya berharap semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu membimbing Anda kepada kebenaran.

Jawaban

Jika realitasnya seperti yang disebutkan maka Anda boleh bertransaksi dengan bank dan jumlah (uang) yang Anda berikan kepada bank bukanlah riba.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2664

Lainnya

  • Jual beli secara kredit adalah jual beli barang secara tidak tunai yang pembayarannya menggunakan sistem angsuran beberapa kali. Tawarruq...
  • Riba adalah haram, berdasarkan Alquran, sunah, dan ijmak. Riba merupakan salah satu perkara yang keharamannya sudah diketahui secara umum...
  • Pertama, menyimpan uang dibolehkan jika dilakukan tanpa bunga dan dalam kondisi terpaksa. Hadiah yang Anda terima dari pengundian nomor...
  • Perempuan tersebut wajib bertobat kepada Allah atas perbuatannya dan harus mengembalikan uang yang dia ambil kepada pihak yang menjadi...
  • Hal di atas dibolehkan dengan dua syarat. Pertama, serah terima barang dan bayarannya dilakukan secara langsung. Apabila serah terima...
  • Pertama, tidak diperbolehkan untuk memberi bank sejumlah uang sebagai imbalan atas jaminan yang diterbitkannya untuk pihak perusahaan yang menjadi...

Kirim Pertanyaan