Izin Pemilik Uang Untuk Meminjamkan

1 menit baca
Izin Pemilik Uang Untuk Meminjamkan
Izin Pemilik Uang Untuk Meminjamkan

Pertanyaan

Sebagian orang desa di negara-negara Arab mengirimkan uang mereka dalam bentuk dolar kepada saya untuk disimpan dan diberikan kepada kerabat mereka yang membutuhkan. Saya menukarnya dengan pound Mesir dari pasar bebas karena jauh lebih mahal dari pada di bank, sehingga lebih menguntungkan pemilik uang.

Saya tidak mendapatkan apa pun untuk semua yang saya lakukan tersebut, selain mencari pahala dari Allah ‘Azza wa Jalla. Apa pendapat Islam tentang menukarkan uang dengan cara ini? Apakah saya boleh meminjamkan uang ini kepada seseorang yang sangat membutuhkan tanpa sepengetahuan pemiliknya, karena jika pemiliknya tahu mungkin dia akan menolak?

Jawaban

Jika realitasnya seperti yang disebutkan, maka insya Allah tidak ada masalah apabila Anda menukar dolar dengan pound Mesir, asalkan pertukarannya dilakukan tunai di tempat akad, demi kebaikan pemilik uang, karena Anda di sini berbuat baik. Anda tidak boleh meminjamkan uang kepada siapa pun tanpa izin pemiliknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6417

Lainnya

Kirim Pertanyaan