Meminjam Uang Ke Bank Untuk Menikah

1 menit baca
Meminjam Uang Ke Bank Untuk Menikah
Meminjam Uang Ke Bank Untuk Menikah

Pertanyaan

Saya telah melangsungkan akad nikah tepat setahun yang lalu. Saya ingin membawa istri saya ke rumah. Akan tetapi hal itu menuntut mahar yang disyaratkan oleh ayahnya kepada saya, yang berupa uang dengan jumlah yang sangat besar yang merupakan mahar bagi ayahnya dan syarat baginya.

Karena kondisi saya tidak memungkinkan untuk membawanya ke rumah, saya pergi ke salah satu bank untuk meminjam uang dan berjanji melunasinya secara angsur.

Bank memberitahu bahwa pihaknya akan meminta bunga dalam bentuk persentase dari uang yang akan dipinjamkan ke saya. Saya sangat membutuhkan uang tersebut, juga saya ingin secepatnya menyelesaikan syarat pernikahan hingga saya dapat memenuhi kebutuhan dan tidak melihat yang lain. Saya berharap Anda memberi fatwa kepada saya, semoga Allah membalas kebaikan kepada Anda.

Jawaban

Anda tidak boleh meminjam ke bank tersebut. Kebutuhan Anda kepada mahar sebagaimana yang telah Anda sebutkan bukan merupakan alasan dibolehkannya Anda mengambil pinjaman dengan bunga riba dari bank atau lainnya.

Hendaknya Anda bertakwa kepada Allah, karena barangsiapa yang bertakwa kepada Allah maka Allah akan menjadikan jalan keluar baginya dan memberinya rejeki tanpa disangka. Barangsiapa bertawakal kepada Allah maka cukuplah Dia baginya.

Sesungguhnya Allah telah menjadikan setiap sesuatu sesuai kadarnya. Semoga Allah mempermudah urusan Anda, melapangkan kesusahan Anda, dan mencukupkan Anda dengan rejeki halal.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8356

Lainnya

  • Anda tidak boleh menyimpan uang di bank yang menggunakan prinsip bunga untuk membayar kewajiban pajak, berlandaskan sifat umum dalil-dalil...
  • Jaminan tersebut tidak diperbolehkan, karena itu termasuk jaminan atas barang yang tidak diketahui keberadaannya dan merupakan praktik penggadaian yang...
  • Asuransi komersial hukumnya haram, baik itu asuransi jiwa, barang niaga, kendaraan, atau bangunan, sekalipun untuk masjid atau harta wakaf...
  • Benda-benda yang terbebas dari campuran bahan haram boleh diperdagangkan. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ “Allah telah...
  • Haram hukumnya mencegat pedagang di tengah jalan sebelum mereka memasuki lokasi pasar tempat tawar menawar dan jual beli barang....
  • Pertama, jika terjadi kesepakatan akad antara kedua pihak menyangkut harga dan mobil setelah keduanya hanya menentukan spesifikasi mobil tanpa...

Kirim Pertanyaan