Hukum Membongkar Masjid dan Membangunnya Kembali |
Pertanyaan
Apa hukumnya membongkar masjid dan membangunnya kembali, atau memindahkannya ke tempat terdekat?
Jawaban
Hukum asalnya adalah boleh jika ada alasan agama dan maslahat yang jelas.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shabihi wa sallam.