Hukum Membongkar Masjid dan Membangunnya Kembali

1 menit baca
Hukum Membongkar Masjid dan Membangunnya Kembali
Hukum Membongkar Masjid dan Membangunnya Kembali

Pertanyaan

Apa hukumnya membongkar masjid dan membangunnya kembali, atau memindahkannya ke tempat terdekat?

Jawaban

Hukum asalnya adalah boleh jika ada alasan agama dan maslahat yang jelas.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shabihi wa sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (6397)

Lainnya

Kirim Pertanyaan