Transaksi Kopi Dengan Gandum dalam Tempo Tertentu

1 menit baca
Transaksi Kopi Dengan Gandum dalam Tempo Tertentu
Transaksi Kopi Dengan Gandum dalam Tempo Tertentu

Pertanyaan

Melalui surat ini kami beritahukan kepada Anda, bahwa di tempat kami ada seseorang yang menjual kopi Nibaria sebanyak seratus karung dengan harga empat puluh ribu riyal. Pembayarannya ditangguhkan sampai bulan Muharram tahun 1414 H, padahal transaksinya dilakukan pada tanggal 22 Syawal tahun 1413 H.

Keduanya sepakat pembayarannya diganti dengan lima puluh ton gandum dan diserahkan langsung oleh pembeli kopi kepada penjual. Mohon fatwanya: Apakah transaksi seperti ini diperbolehkan dalam Islam atau tidak? jika transaksi tersebut tidak boleh, apakah pembeli harus mengembalikan kopi kepada penjualnya, atau dia harus membayar harganya yaitu empat ribu riyal sebagaimana kesepakatan saat transaksi? Semoga Allah membalas Anda dengan lebih baik, dan memanjangkan umur Anda.

Jawaban

Jika hal itu berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli, maka itu tidak boleh; karena jual beli seperti itu mengandung unsur riba, yaitu transaksi kopi dengan bahan makanan dengan tempo tertentu, dan itu termasuk riba nasiah.

Akan tetapi jika tidak berdasarkan kesepakatan saat transaksi, dan itu lebih bermanfaat maka hal itu boleh, karena tidak mengandung sesuatu yang diharamkan, yaitu unsur riba.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18092

Lainnya

  • Jika seseorang membeli alat perekam untuk merekam Alquran, pelajaran, ceramah agama yang baik, dan sejenisnya, maka membeli dan mendengarkannya...
  • Muamalah seperti ini tidak boleh hukumnya karena menukar mata uang ke mata uang yang lain tanpa ada serah terima...
  • Jika realitasnya seperti yang disebutkan bahwa telah terjadi perdamaian antara Anda dan pihak penabrak, dengan kesepakatan membayar uang sebesar...
  • Anda semua boleh menerima warisan yang ditinggalkan ayah Anda. Namun Anda sekalian harus bersedekah dengan memperkirakan jumlah harta yang...
  • Tidak boleh menjual kucing, monyet, anjing dan hewan-hewan buas lain yang bertaring, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang...
  • Ibu Anda harus mencari pemilik ternak tersebut atau para ahli warisnya dan menyerahkan uang seharga domba tersebut kepada mereka....

Kirim Pertanyaan