Melengkapi Perkakas Dari Toko Lain Dan Menjualnya Kepada Pembeli

1 menit baca
Melengkapi Perkakas Dari Toko Lain Dan Menjualnya Kepada Pembeli
Melengkapi Perkakas Dari Toko Lain Dan Menjualnya Kepada Pembeli

Pertanyaan

Saya memiliki sebagian barang perkakas di toko, sedangkan barang yang selebihnya saya tidak memilikinya. Ketika pelanggan datang meminta sesuatu yang tidak ada, terpaksa saya membeli barang yang diperlukan dari toko terdekat.

Kedua: Saya tidak menyaratkan pembayaran uang muka sampai pelanggan menerima barangnya, atau apabila ia tidak menginginkannya, ia bisa meninggalkannya sampai datang yang lainnya. Apabila ia menyetujuinya, saya memberinya beberapa syarat sehingga penjualan itu berdasarkan keridaan dari semua.

Apakah hal ini termasuk riba atau tidak? Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang lebih baik. Wassalamu’alaikum.

Jawaban

Pertama: Apabila penjualan barang perkakas Anda adalah secara kontan atau kredit sedangkan Anda memilikinya, maka hal itu tidak mengapa.

Kedua: Apabila penjualan barang perkakas Anda adalah secara kontan atau kredit sedangkan Anda tidak memilikinya, maka penjualannya tidak sah. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang dalam hadits Hakim bin Hizam tentang penjualan sesuatu yang tidak dimilikinya. Beliau bersabda,

لا تبع ما ليس عندك

“Janganlah kamu menjual barang yang tidak ada padamu.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14572

Lainnya

  • Nabi Muhammad Shalallahu `Alaihi wa Sallam bersabda, إن الله طيب لا يقبل إلا طيبًا، وإن الله أمر المؤمنين بما...
  • Tidak boleh menyimpan uang di bank konvensional. Adapun mentransfer uang melalui bank jika telah ada permintaan dari perusahaan dan...
  • Jika pertukaran yang dilakukan adalah antar mata uang dari jenis yang sama, maka harus ada kesamaan nominal antara keduanya,...
  • Tidak boleh bekerja sama dengan orang yang usahanya haram seperti memakan riba, bekerja sebagai profesi fotografi, dan menjual kaset...
  • Mengunjungi saudara perempuan Anda untuk menyambung silaturahmi boleh-boleh saja. Jika tidak ada pemasukan lain bagi suaminya selain dari gaji...
  • Tidak haram bagi Anda untuk menjual dan menggunakan hasil keuntungannya. Akan tetapi, haram bagi pemiliknya untuk menggunakan barang-barang tersebut...

Kirim Pertanyaan