Mengembangkan Harta Anak Yatim

1 menit baca
Mengembangkan Harta Anak Yatim
Mengembangkan Harta Anak Yatim

Pertanyaan

Apakah saya boleh memproduktifkan harta anak yatim yang berada di bawah tanggung jawab saya dengan melakukan jual beli hingga menghasilkan keuntungan, lalu mengeluarkan zakatnya dari profit yang diperoleh?

Jawaban

Anda boleh melakukan jual beli dan menggunakan harta tersebut sebagai modal usaha, seperti yang Anda lakukan pada harta milik pribadi. Anda harus senantiasa bertakwa kepada Allah dalam mengembangkan harta mereka dan selalu merasa diawasi oleh-Nya, baik dalam keadaan sendiri maupun di tengah keramaian, dan mengeluarkan zakat darinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4274 | Link

Lainnya

Kirim Pertanyaan