Hukum Membangun Bangunan di Atas Masjid

1 menit baca
Hukum Membangun Bangunan di Atas Masjid
Hukum Membangun Bangunan di Atas Masjid

Pertanyaan

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasul-Nya, kerabat dan sahabat beliau.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca pertanyaan yang diajukan oleh Menteri Haji dan Waqaf kepada Ketua umum yang diterima oleh Komite dengan nomor 2100 pada 5/11/1402 H.

Pertanyaannya sebagai berikut: “Seorang warga yang bernama Abdullah Saleh dalam suratnya kepada kami pada tanggal 20/4/1402 menyebutkan bahwa masjid Al-Ikha’ Al-Islami di kota Jeddah sebelah utara pertokoan Bin Laden, di atasnya terdapat rumah yang dihuni oleh pemiliknya.

Dia menganggap tidak boleh menempati bangunan di atas masjid. Apakah hukum agama dalam masalah ini?

Jawaban

Jika bangunan masjid dibangun terpisah, maka atap dan bagian atasnya termasuk bagian dari masjid, sehingga hukumnya sama dengan hukum masjid. Oleh karena itu, tidak boleh membangun tempat tinggal di atasnya.

Akan tetapi, jika masjid dibangun setelah pembangunan tempat tinggal, seperti memperbaiki lantai dasar dari bangunan bertingkat dan merenovasinya untuk dijadikan masjid, maka hukumnya boleh membiarkan lantai di atasnya sebagai tempat tinggal.

Hal ini karena lantai-lantai di atas lebih dahulu dimiliki sebelum pembangunan masjid di lantai dasar. Dengan demikian, lantai yang berada di atas tidak termasuk bagian dari masjid.

Wabillahittaufiq wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa Alihi wa Shahbihi wa Sallim.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (5173)

Lainnya

Kirim Pertanyaan