Menjual Mobil Sebelum Memilikinya

1 menit baca
Menjual Mobil Sebelum Memilikinya
Menjual Mobil Sebelum Memilikinya

Pertanyaan

Dua tahun lalu saya membeli mobil Mercedes dengan cara berikut ini: Seseorang yang saya kenal datang kepada saya lalu saya membeli mobil tersebut darinya. Perlu disampaikan bahwa mobil tersebut tidak berada di tangannya atau sebagai miliknya. Kami sepakat dengan harga 180.000 (seratus delapan puluh ribu riyal) dengan janji akan membayarnya secara kredit bulanan.

Kemudian dia membeli mobil tersebut secara tunai dan memindahkannya atas nama saya sesuai dengan kesepakatan di antara kami. Dua bulan kemudian, ada yang mengatakan kepada saya, “Transaksi jual beli ini tidak sah.” Saya pun bertanya kepada beberapa ulama. Sebagian mereka membolehkannya dan sebagian yang lain mengharamkannya.

Namun, saya telah mengembalikan mobil tersebut kepada pemiliknya dan memberitahukan masalah (jual beli) ini. Dia menerima modal uangnya secara tunai. Apakah transaksi jual beli ini diperbolehkan? Jika demikian (hukumnya boleh), apakah saya harus mengembalikan sisa uangnya yang telah kami sepakati pada pertama kali? Perlu saya sampaikan bahwa mobil tersebut telah menjadi milik saya setelah sang penjual tersebut menerima modal pokoknya. Saya mohon kiranya Anda menjelaskan masalah ini. Semoga Anda senantiasa dalam kebaikan.

Jawaban

Jika kenyataan transaksi jual beli di antara kalian berdua seperti yang disebutkan, maka jual beli pertama tidak dibolehkan dan tidak sah karena penjual menjual mobilnya kepada Anda sebelum mobil itu berada di tangannya, bahkan sebelum dimilikinya. Jual beli ini dilarang dalam syariat. Namun, kesepakatan kalian berdua agar Anda membayar uang kepadanya secara tunai sebagai harga (dari barang), maka akad itu dibolehkan.

Semoga Allah mengampuni transaksi jual beli mobil yang Anda lakukan sebelum mobil itu di tangan, bahkan sebelum dimiliki. Anda hanya wajib membayar harga yang Anda sepakati berdua pada terakhir kali. Kalian berdua wajib bertaubat dan meminta ampun atas perjualbelian pertama yang dilakukan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7177

Lainnya

  • Pada dasarnya berusaha dan berdagang diperbolehkan bagi pria dan wanita, baik dalam perjalanan maupun mukim. Ini berdasarkan keumuman firman...
  • Jawaban 1: Dibolehkan mengambil upah dari pembuatan emas, serta dari penjualan emas itu sendiri, asalkan bukan dibayar dengan emas....
  • Tidak haram bagi Anda untuk menjual dan menggunakan hasil keuntungannya. Akan tetapi, haram bagi pemiliknya untuk menggunakan barang-barang tersebut...
  • Hal tersebut tidak boleh karena perbuatan itu mengandung penipuan dengan menampakkan warna yang tidak sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya....
  • Menjual darah hukumnya tidak boleh, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dalam kitab Shahih Bukhari, dari Abu Juhaifah yang berkata, رأيت...
  • A. Transaksi tersebut merupakan akad dalam dua harta yang mengandung riba, dan boleh dilakukan jika dari tangan ke tangan...

Kirim Pertanyaan