Sahnya Janji Pembelian Adalah Sebelum Kepemilikan Dan Bukan Akad Pembelian

1 menit baca
Sahnya Janji Pembelian Adalah Sebelum Kepemilikan Dan Bukan Akad Pembelian
Sahnya Janji Pembelian Adalah Sebelum Kepemilikan Dan Bukan Akad Pembelian

Pertanyaan

Sebagian orang melakukan kesepakatan dengan orang lain untuk membeli mobil secara tidak tunai. Penjual mengambil keuntungan sebesar sepertiga harga, misalnya harga mobil adalah dua puluh, kemudian dia menjualnya seharga tiga puluh. Seandainya kesepakatan tersebut tidak dipenuhi, maka dia tidak akan membeli mobil tersebut, namun dia membelinya dengan tujuan menjualnya kembali kepada orang yang telah melakuan kesepakatan transaksi dengannya.

Jawaban

Apabila seseorang menjual mobil kepada yang lain sebelum memilikinya, maka tidak sah transaksi penjualannya, baik itu secara tunai maupun kredit, baik persentase laba dari harga pembelian penjual sebanyak sepertiga maupun jumlah tertentu, baik membayarnya secara kontan maupun tidak sama sekali, karena dia menjualnya sebelum menerima barangnya, bahkan sebelum memilikinya.

Namun jika dia setuju dengannya untuk menjual kepadanya setelah memiliki barangnya, maka hukumnya boleh, karena itu adalah janji pembelian bukan akad pembelian. Dan keduanya hendaknya mengadakan akad setelah itu sebagai pemenuhan janji, dan dibolehkan untuk menjualnya kepada yang lain, sebagaimana pihak yang lain juga dapat membeli mobil yang selain ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5269

Lainnya

  • Pemberian kewarganegaraan dan hukum-hukum yang menyangkut kepemilikannya diatur secara khusus oleh undang-undang. Aturan ini terkadang berbeda-beda di tiap negara....
  • Tidak haram bagi Anda untuk menjual dan menggunakan hasil keuntungannya. Akan tetapi, haram bagi pemiliknya untuk menggunakan barang-barang tersebut...
  • Penerimaan barang dinyatakan sah jika telah dipindahkan dari tempat penjual ke tempat pembeli. Sebab, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam...
  • Dia boleh menjual hartanya kepada sebagian anaknya jika sang anak mampu membelinya, memperlakukannya sebagaimana orang lain, dan tidak bersikap...
  • Perempuan tersebut wajib mengembalikan riyal perak atau yang senilai dengannya saat ini setelah memperkirakan harganya, jika pemiliknya ada (masih...
  • Seorang laki-laki tidak boleh memakaikan perhiasan emas ke tangan perempuan yang bukan mahramnya, baik lelaki tersebut penjual atau pun...

Kirim Pertanyaan