Pematangan Warna

1 menit baca
Pematangan Warna
Pematangan Warna

Pertanyaan

Jika pematangan warna buatan bisa dilakukan dengan cara memanaskannya, apakah hal itu dibolehkan? Perlu diketahui bahwa hal itu dilakukan dengan maksud untuk mempercepat munculnya warna supaya dapat dijual dengan harga mahal.

Jawaban

Hal tersebut tidak boleh karena perbuatan itu mengandung penipuan dengan menampakkan warna yang tidak sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6092

Lainnya

  • Jika saham-saham ini bukan merepresentasikan uang secara keseluruhan atau bagian terbesarnya dan saham ini diketahui jenis barangnya oleh penjual...
  • Anda boleh memberikan kuasa kepada bank atau pihak lain untuk menerima hak Anda dengan sejumlah uang sebagai biaya administrasi....
  • Pertama, tidak boleh membuat hiasan pada barang tambang dan batu dengan ayat-ayat Alquran dan nama Allah, karena tindakan itu...
  • Ia boleh melakukan hal ini. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
  • Jika memang realitasnya sebagaimana yang Anda sebutkan bahwa bank memberikan pinjaman kepada Anda tanpa bunga, maka itu diperbolehkan meskipun...
  • Tidak boleh menerbitkan kartu ini dan ikut serta di dalamnya karena mengandung gharar (ketidakjelasan) dan iming-iming harta. Nabi Shallallahu...

Kirim Pertanyaan