Pematangan Warna

1 menit baca
Pematangan Warna
Pematangan Warna

Pertanyaan

Jika pematangan warna buatan bisa dilakukan dengan cara memanaskannya, apakah hal itu dibolehkan? Perlu diketahui bahwa hal itu dilakukan dengan maksud untuk mempercepat munculnya warna supaya dapat dijual dengan harga mahal.

Jawaban

Hal tersebut tidak boleh karena perbuatan itu mengandung penipuan dengan menampakkan warna yang tidak sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6092

Lainnya

Kirim Pertanyaan