Memberitahu Pembeli Tentang Cacat Barang Meskipun Sedikit

1 menit baca
Memberitahu Pembeli Tentang Cacat Barang Meskipun Sedikit
Memberitahu Pembeli Tentang Cacat Barang Meskipun Sedikit

Pertanyaan

Saya membeli sebuah mobil yang memiliki cacat ringan dan saya menjualnya tanpa memberitahu pembeli tentang cacat tersebut. Apakah hal itu dianggap penipuan, atau tidak?

Jawaban

Ya, itu merupakan penipuan. Sebagaimana diketahui bahwa penipuan adalah haram, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

من غشنا فليس منا

“Siapa pun yang menipu kami, maka dia bukan termasuk golongan kami.”

Oleh karena itu, Anda harus memohon ampun kepada Allah dan bertobat kepada-Nya. Setelah itu, Anda harus menyampaikan kepada pembeli tentang cacat yang ada di mobil itu agar anda terbebas dari tanggungan.

Jika dia merelakan haknya, maka Alhamdulillah. Namun jika tidak, maka bersepakatlah dengannya untuk membayar uang kompensasi cacat tersebut, atau menarik kembali mobil itu dan mengembalikan uangnya.

Jika tidak terjadi kesepakatan, maka itu merupakan perselisihan yang penyelesaiannya diputuskan oleh hakim setempat. Jika Anda tidak dapat menemukan pembeli mobil Anda (untuk memberitahu), maka bersedakahlah untuknya (dengan jumlah sesuai) sebagai pengganti cacat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1843

Lainnya

  • Kerjasama yang dilakukan seseorang dengan bank konvensional (ribawi) untuk mendapatkan komisi, sebagai imbalan atas usaha mencari nasabah penabung dengan...
  • Transaksi jual beli ini tidak sah, karena tergabung dua akad, yaitu akad jual beli dan akad syirkah (kongsi). Ini...
  • Jika emas dan pakaian yang Anda miliki berasal dari pekerjaan haram, maka tidak boleh menjual dan menggunakannya. Emas-emas itu...
  • Kebanyakan program yang ditampilkan di televisi adalah acara hiburan dan keburukan. Segala sesuatu yang memiliki keburukan lebih banyak daripada...
  • Pertama, teruslah menasihati kedua orang tua Anda dan jelaskanlah hukum syariat tentang kemungkaran yang mereka lakukan. Bimbinglah mereka kepada...
  • Bangkai hukumnya haram, berdasarkan firman Allah Ta’ala, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai” (QS. Al-Maidah : 3) Jika...

Kirim Pertanyaan