Hak Cipta Kaset

1 menit baca
Hak Cipta Kaset
Hak Cipta Kaset

Pertanyaan

Apakah saya boleh memperbanyak kaset dan menjualnya, tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik hak ciptanya, atau jika pemiliknya telah meninggal dunia, saya tidak meminta izin terlebih dahulu dari pencetak atau perusahaan rekamannya? Apakah saya boleh mengopi sebuah buku dalam jumlah besar dan menjualnya?

Apabila saya mengopi sebuah buku bukan untuk tujuan komersil melainkan untuk saya pakai sendiri, sedangkan di dalam buku-buku tersebut tertera tulisan “Hak cipta dilindungi oleh undang-undang”, apakah ini dibolehkan? Haruskah saya meminta izin, ataukah tidak? Mohon penjelasan. Semoga Allah memberikan keberkahan kepada Anda.

Jawaban

Tidak ada larangan untuk mengopi kaset-kaset dan buku-buku yang bermanfaat, lalu menjualnya. Karena dengan hal tersebut dia telah membantu menyebarkan ilmu. Kecuali jika para pemilik hak cipta melarangnya, maka harus meminta izin dari mereka terlebih dahulu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18845

Lainnya

  • Anda tidak boleh menyimpan uang di bank konvensional untuk diinvestasikan, meskipun Anda tidak memiliki bisnis yang Anda jalani sendiri....
  • Tidak boleh jual beli tanpa saling ridha. Allah Ta’ala berfirman, يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ...
  • Jika emas dan pakaian yang Anda miliki berasal dari pekerjaan haram, maka tidak boleh menjual dan menggunakannya. Emas-emas itu...
  • Jika kenyataan kesepakatan dengan perusahaan tersebut sebagaimana yang telah disebutkan, maka akad tersebut tidak sah, karena mengandung penipuan dan...
  • Menabung dengan cara seperti ini haram, karana menambahkan sebanyak 50% ke jumlah tabungan lima tahun termasuk riba. Wabillahittaufiq, wa...
  • Ketentuan riba: 1. Barang ribawi yang memiliki kesamaan ‘illat (sebab hukum) dan jenis, tidak boleh ada kelebihan timbangan pada...

Kirim Pertanyaan