Menunda-nunda Pembayaran Utang

1 menit baca
Menunda-nunda Pembayaran Utang
Menunda-nunda Pembayaran Utang

Pertanyaan

Apa hukumnya jika seseorang yang mampu membayar malah menunda pembayaran utang? Mohon penjelasan secara rinci.

Jawaban

Tidak boleh menunda pembayaran utang bagi orang yang mampu, yaitu seseorang menunda pembayaran hak (orang lain) yang masih ada dalam tanggungannya. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

“Orang kaya (memiliki kecukupan harta) yang menunda pembayaran utang adalah suatu kezaliman. Jika salah seorang dari kalian dialihkan pelunasan utangnya kepada orang yang mampu, maka terimalah pengalihan pelunasan utang itu.” (Muttafaq ‘Alaih)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8859

Lainnya

  • Pertama, jika terjadi kesepakatan akad antara kedua pihak menyangkut harga dan mobil setelah keduanya hanya menentukan spesifikasi mobil tanpa...
  • Ekonomi Islam berdiri di atas transaksi komersial yang sesuai dengan syariat Islam, yaitu dengan menginvestasikan harta dalam hal-hal yang...
  • Berdasarkan apa yang Anda sebutkan, Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa mengeluarkan fatwa tentang keharaman melakukan kebiasaan ini, mengingat...
  • Pertama, menurut pendapat yang benar masalah transaksi barang-barang yang berlaku hukum riba adalah diharuskan barangnya sejenis dan serah terima...
  • Perempuan tersebut wajib mengembalikan riyal perak atau yang senilai dengannya saat ini setelah memperkirakan harganya, jika pemiliknya ada (masih...
  • Jual beli “al-kali’ bi al-kali'” adalah menjual waktu kredit secara kredit atau jual beli utang. Transaksi seperti ini tidak...

Kirim Pertanyaan