Tawarruq Dan Hukumnya |
Pertanyaan
Kami mohon penjelasan mengenai masalah tawarruq dan hukumnya?
Jawaban
Konsep tawarruq adalah Anda membeli barang dari seorang penjual dengan sistem pembayaran tidak tunai, lalu Anda jual kembali barang tersebut secara kontan kepada pihak ketiga, bukan kepada penjualnya lagi, untuk Anda manfaatkan uangnya. Praktik seperti ini tidak apa-apa menurut jumhur ulama.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.