Jual Beli Monyet

1 menit baca
Jual Beli Monyet
Jual Beli Monyet

Pertanyaan

Saya adalah salah seorang warga yang tertarik untuk terjun dalam bisnis jual beli hewan-hewan jinak, seperti kucing dan burung. Di antara hewan-hewan yang juga diperjualbelikan adalah primata jenis simpanse yang telah dijinakkan dan dilatih untuk tujuan hiburan atau menarik pengunjung.

Hewan ini dapat dilatih untuk melakukan gerakan-gerakan menghibur agar dapat menarik masyarakat ke toko untuk meningkatkan penjualan barang. Hewan itu juga dijual untuk dijadikan peliharaan di rumah-rumah. Perlu diketahui bahwa simpanse dijual dengan harta tinggi.

Lalu sebagian sahabat saya –semoga Allah membalas mereka dengan kebaikan– memberitahu bahwa hukum jual beli monyet adalah haram. Sebab, monyet (primata) merupakan simbol azab dan murka (dalam Alquran). Di samping merupakan tindakan mengubah fitrah seekor hewan dan memanfaatkannya secara tidak benar. Jual beli monyet juga dianggap hanya membuang-buang harta. Saya berharap Anda dapat memberi petunjuk yang membimbing kami kepada kebenaran, Insya Allah. Semoga Allah memberi balasan yang lebih baik.

Jawaban

Tidak boleh menjual kucing, monyet, anjing dan hewan-hewan buas lain yang bertaring, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang dan mencela perbuatan tersebut. Selain itu, jual beli hewan-hewan tersebut merupakan perbuatan membuang-buang harta yang telah dilarang oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18564

Lainnya

  • Membeli barang dengan menentukan tempo dan harga yang disepakati itu boleh. Disyariatkan pula untuk menuliskan harga yang diminta. Ini...
  • Dengan kondisi seperti itu, maka seseorang tidak boleh mendatangkan tenaga kerja dengan alasan bekerja di rumahnya. Apalagi dia membiarkan...
  • Asuransi barang niaga, gudang, mobil, bangunan, kapal, pesawat terbang atau yang semisalnya dari kebakaran, tenggelam, roboh, atau kerusakan lainnya...
  • Seorang Muslim tidak boleh saling menolong dengan orang-orang tersebut dengan memperbaiki meja dan kursi sebagai tempat untuk makan babi...
  • Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, yaitu bank mengambil keuntungan terhadap suatu pinjaman, maka direktur, akuntan, dan bendahara tidak boleh...
  • Tidak ada larangan untuk mengopi kaset-kaset dan buku-buku yang bermanfaat, lalu menjualnya. Karena dengan hal tersebut dia telah membantu...

Kirim Pertanyaan