Wanita Berdagang

1 menit baca
Wanita Berdagang
Wanita Berdagang

Pertanyaan

Apa hukum seorang wanita berdagang, baik ketika dia sedang musafir (dalam perjalanan) maupun bermukim?

Jawaban

Pada dasarnya berusaha dan berdagang diperbolehkan bagi pria dan wanita, baik dalam perjalanan maupun mukim. Ini berdasarkan keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta`ala,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 275)

dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika ditanya,

وقوله صلى الله عليه وسلم لما سئل: أي الكسب أطيب؟ قال: عمل الرجل بيده، وكل بيع مبرور

“Pekerjaan apakah yang paling mulia?” Rasulullah menjawab, “Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual- beli yang bersih”.”

Serta berdasarkan riwayat dalam hadits bahwa para wanita di masa awal Islam melakukan jual beli dengan sopan dan tidak menampakkan perhiasan mereka. Namun, jika berdagang justru akan menyebabkan seorang wanita membuka perhiasannya yang telah dilarang oleh Allah, seperti wajah, menyebabkannya harus melakukan perjalanan tanpa mahram atau membuatnya bercampur baur dengan kaum pria bukan mahram sehingga dikhawatirkan akan timbul fitnah, maka dia tidak boleh melakukannya, bahkan wajib dilarang karena dia mengerjakan sesuatu yang haram demi mendapatkan sesuatu yang mubah.

Wa Billahit Taufik. Wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2761

Lainnya

Kirim Pertanyaan