Hukum Shalat di Atas Sajadah Bergambar |
Pertanyaan
Kami beritahukan bahwa kami mengalami beberapa kesulitan dan sebagiannya telah mampu kami pecahkan. Masalah kami berkaitan dengan nasihat-nasihat yang biasa kami sampaikan kepada para mualaf. Kami memberi kesempatan kepada mereka untuk bertanya.
Misalnya, baru-baru ini kami menyampaikan nasihat kepada beberapa mualaf tentang fotografi dan patung serta menjelaskan bagaimana hal itu dilarang di tempat-tempat ibadah, sebagaimana dinyatakan dalam hadis.
Ketika penutupan, salah satu dari mereka mengajukan pertanyaan yang tidak bisa kami jawab, tetapi kami berjanji akan menjawab pertanyaannya setelah menulis atau mengirimkannya kepada Anda.
Pertanyaannya mengenai karpet, tempat kami salat, berisi gambar-gambar singa, macan, dan lain-lainnya. Sang penanya berkata, "Ada gambar-gambar Ka'bah di masjid-masjid. Apakah ini berarti bahwa orang-orang yang salat di tempat-tempat seperti ini salatnya tidak diterima?"
Kami kirimkan pertanyaan ini kepada Anda karena ini adalah masalah yang di luar kemampuan kami.
Jawaban
Memotret atau menggambar sesuatu yang memiliki roh seperti manusia atau hewan adalah haram, bahkan termasuk dosa besar, baik gambar tersebut berbentuk tiga dimensi atau warna-warni pada pakaian, kertas, dan dinding maupun tenunan dengan benang warna-warni atau lainnya.
Memperoleh dan memeliharanya adalah haram. Salat di atasnya adalah makruh, bukan haram, karena benda-benda tersebut diremehkan. Hukum ini berlaku jika pemotretan atau penggambarannya tidak diperlukan. Jika diperlukan, seperti untuk identitas, paspor, dan kartu pribadi, maka hukumnya diberi keringanan atau ditolerir.
Sementara itu, menggambar/memotret sesuatu yang tidak bernyawa, seperti gunung, sungai, laut, tanaman, pohon, dan rumah, tanpa menampilkan gambar-gambar yang bernyawa di dalamnya atau sekitarnya, maka hukumnya boleh. Salat di atas gambar tersebut adalah makruh karena dapat memalingkan pikiran orang shalat dan mengurangi kekhusyukannya, tetapi shalatnya tetap sah.
Salat di masjid-masjid yang berisi gambar Ka’bah adalah sah dan tidak ada masalah karena tidak ada alasan pelarangannya. Namun, tidak memajang gambar Ka’bah di masjid-masjid adalah jauh lebih baik.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.