Memberi Nama Abdun Nabi, Abdul Masih, Dan Abdur Rasul

1 menit baca
Memberi Nama Abdun Nabi, Abdul Masih, Dan Abdur Rasul
Memberi Nama Abdun Nabi, Abdul Masih, Dan Abdur Rasul

Pertanyaan

Apakah hukumnya orang yang menamakan anaknya Abdun Nabi, Abdul Masih dan Abdur Rasul?

Jawaban

Tidak boleh, karena hal tersebut merupakan sikap berlebihan dalam memuliakan para nabi dan lain-lainnya, dengan menjadikan manusia sebagai hamba mereka, dan memberi mereka hak-hak yang menjadi hak Allah dengan cara dusta lagi palsu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6542

Lainnya

  • Para perempuan wajib memakai hijab yang menutup tubuhnya, tidak transparan sehingga membuat kulitnya nampak dan tidak membentuk tubuhnya. Wabillahittaufiq,...
  • Penguasa sah memiliki hak didengarkan dan ditaati ketika memerintahkan suatu kebaikan, baik dalam kesenangan, kesulitan, suka atau tidak suka...
  • Tidak ada larangan memanfaatkan dana zakat untuk keperluan para penyandang cacat yang fakir. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad...
  • Jika hutang tersebut terkait muamalah mubah yang terlepas dari hal-hal yang dilarang syariat, maka tidak apa-apa terlibat dalam penagihannya...
  • Tidak apa-apa menggunakan nama Husamullah. Akan tetapi yang lebih utama adalah memberi nama yang menunjukkan penghambaan kepada Allah, seperti...
  • Anda wajib menepati janji jika mampu. Jika tidak mampu menepatinya, maka Anda wajib membayar kafarat sumpah, yaitu memberi makan...

Kirim Pertanyaan