Pemakaian Nama Al-`Alī

1 menit baca
Pemakaian Nama Al-`Alī
Pemakaian Nama Al-`Alī

Pertanyaan

Saya menyampaikan kepada Anda, wahai Syekh yang mulia, masalah saya ini, dan saya beritahukan bahwa saya telah membuat Kartu Identitas yang mencantumkan nasab saya berupa salah satu nama Allah, yaitu Al-`Alī (Yang Maha Tinggi), tertulis dengan susunan berikut: `Alī Sa`d Hasan Al-`Alī Az-Zahrānī.

Padahal al-`Uluw (sifat tinggi) hanyalah milik Allah Ta`ala semata. Saya merasa ragu dengan nama ini. Apakah Anda pernah mengeluarkan fatwa terkait masalah ini? Sehingga hati saya menjadi tenang dengan fatwa ini.

Semoga Allah memberikan balasan terbaik kepada Anda atas jasa Anda kepada umat Muhammad

Jawaban

Jika faktanya seperti yang Anda sebutkan maka Anda tidak bersalah dalam permasalahan ini, karena nama tersebut adalah nama kakek Anda, bukan nama Anda, dan karena maksud nama tersebut adalah Āli `Alī (keluarga `Alī), bukan pemakaian nama Al-`Alī yang artinya Maha Tinggi.

Wabillāhittaufīq, wa Shallallāhu `alā Nabiyyinā Muhammad wa Ālihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9757

Lainnya

  • Rambut yang tumbuh di leher dan tidak termasuk jenggot, sehingga boleh dicukur. Karena, rambut yang disebut jenggot yang haram...
  • جاء رجل يستأذن رسول الله صلى الله عليه وسلم في الجهاد فقال: أحي والداك؟ قال: نعم، قال: ففيهما فجاهد...
  • Pertama: Pembangunan masjid merupakan bagian dari sedekah jariyah karena manfaatnya yang berlanjut terus-menerus. Sedekah jariyah itu merupakan amal yang...
  • Setelah melakukan pengkajian (terhadap permasalahan yang diajukan) maka Komite menjawab sebagai berikut: Pertama: berdasarkan penelitian, penamaan masjid-masjid dilakukan dalam...
  • Jika masalahnya sebagaimana yang Anda sebutkan, maka nampaknya mimpi yang Anda alami itu hanyalah pengaruh dari pikiran Anda yang...
  • Barangsiapa tidak mendapati shalat jenazah, maka dia disunahkan untuk menyalatinya di kuburannya dan hendaklah dia menghadap kiblat dengan kuburan...

Kirim Pertanyaan