Apakah Janin Yang Keguguran Harus Diakikahi

2 menit baca
Apakah Janin Yang Keguguran Harus Diakikahi
Apakah Janin Yang Keguguran Harus Diakikahi

Pertanyaan

Janin yang keguguran sudah diketahui jenis kelamin lelaki atau perempuan, apakah diakikahi atau tidak? Demikian pula bayi yang lahir kemudian meninggal setelah beberapa hari, sedangkan ia belum diakikahi selama hidupnya, apakah setelah meninggal diakikahi atau tidak?

Apabila anak yang lahir telah berusia selama sebulan, dua bulan, setengah tahun, setahun atau sudah tumbuh besar dan belum diakikahi, apakah diakikahi atau tidak?

Jawaban

Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum aqiqah itu sunah, berdasarkan hadits riwayat Ahmad, Bukhari dan para penulis Kitab Sunan, dari Salmān bin `Āmir dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, beliau bersabda,

مع الغلام عقيقة فأهريقوا عنه دمًا، وأميطوا عنه الأذى

“Bersama (kelahiran) anak (ada kewajiban) aqiqah, maka sembelihlah hewan untuknya, dan hilangkanlah kotoran dari badan anak.”

Dan hadits riwayat Hasan dari Samrah bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

كل غلام رهينة بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه، ويحلق، ويسمى

“Setiap anak yang lahir itu tergadai dengan aqiqahnya, yang disembelih untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. Ahmad dan dan para penulis Kitab Sunan, dan Tirmidzī menghukuminya sahih)

Begitu juga hadits riwayat Amr bin Syu`aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

من أحب منكم أن ينسك عن ولده فليفعل، عن الغلام شاتان مكافئتان، وعن الجارية شاة

“Barangsiapa di antara kalian yang ingin mengaqiqahi anaknya maka lakukanlah, untuk anak laki-laki sebanyak dua ekor kambing dan untuk anak perempuan seekor kambing.” (HR. Ahmad, Abū Dāwud dan Nasā’ī dengan sanad hasan)

Janin yang keguguran tidak perlu diaqiqahi, sekalipun sudah diketahui jenis kelamin lelaki atau perempuan apabila keguguran terjadi sebelum ditiupkan roh ke dalam tubuh janin; karena belum dinamakan sebagai anak dan bayi.

Akikah disembelih pada hari ketujuh setelah kelahiran. Jika janin lahir dalam kondisi hidup lalu mati sebelum hari ketujuh, maka dianjurkan untuk diaqiqahi pada hari ketujuh dan diberi nama.

Namun jika telah melewati hari ketujuh dan masih belum diaqiqahi, beberapa ahli fikih berpendapat bahwa tidak dianjurkan untuk mengaqiqahinya setelah hari ketujuh; karena Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam menentukan waktunya pada hari ketujuh.

Mazhab Hanbalī dan sekelompok ulama berpendapat bahwa dianjurkan untuk diaqiqahi walaupun telah melewati waktu sebulan, setahun atau lebih dari waktu kelahirannya sesuai hadits-hadits sahih dan sesuai hadits riwayat Baihaqī dari Anas radhiyallahu `anhu, bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam mengaqiqahi dirinya sendiri setelah diutus menjadi Nabi. Pendapat inilah yang lebih berhati-hati.

Wabillāhittaufīq, wa Shallallāhu `alā Nabiyyinā Muhammad wa Ālihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1528

Lainnya

Kirim Pertanyaan