Hukum Shalat di Luar Waktunya Karena Tidur pada Siang Hari Ramadan

2 menit baca
Hukum Shalat di Luar Waktunya Karena Tidur pada Siang Hari Ramadan
Hukum Shalat di Luar Waktunya Karena Tidur pada Siang Hari Ramadan

Pertanyaan

Saya melihat banyak orang tidur pada siang hari Ramadan sehingga mengabaikan salat Zuhur dan Asar sebab mereka baru bangun pada pukul setengah tujuh menjelang Magrib karena begadang pada malam hari. Bagaimana hukum puasa seperti ini? Apakah mereka boleh mengerjakan salat pada waktu tersebut atau sebelum salat Isya?

Jawaban

Salat adalah rukun Islam kedua dan termasuk syiar agama yang nyata. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh tidur sehingga mengabaikan shalat fardu (wajib), seperti Zuhur atau Asar.

Allah Jalla wa `Ala memerintahkan agar senantiasa menjaga seluruh shalat dan menyebut shalat Asar secara khusus. Dia berfirman:

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاَةِ الْوُسْطَى

“Peliharalah segala shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa.” (QS. Al-Baqarah : 238)

yaitu Asar.

Diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam menganjurkan untuk melakukan shalat Asar. Nabi bersabda:

من صلى البردين دخل الجنة

“Barangsiapa mengerjakan shalat bardain (yaitu shalat Subuh dan Asar), maka dia akan masuk surga.”

Bardain adalah shalat Fajar (Subuh) dan Asar. Ada pula ancaman terhadap orang yang tidak melakukan shalat Asar. Ada hadits sahih bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

من فاتته صلاة العصر فكأنما وتر أهله وماله

“Orang yang tertinggal atau tidak mengerjakan shalat Asar, maka dia seperti orang yang telah kehilangan keluarga dan hartanya.”

dan Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda:

من ترك صلاة العصر حبط عمله

“Barangsiapa meninggalkan shalat Asar, maka amalnya telah batal.”

Orang yang tidur sehingga mengabaikan shalatnya wajib langsung melakukan shalat setelah dia bangun tidur. Dia juga wajib melakukan sebab-sebab yang dapat membantunya untuk bangun tidur demi melakukan shalat Zuhur dan Asar pada waktunya.

Dia tidak boleh menganggap enteng perkara ini. Tidur tidak memberi pengaruh terhadap puasa dari segi sahnya. Puasa orang yang tidur pada siang hari Ramadan adalah sah, tetapi dia berdosa karena menunda shalat jika dia tidak mengambil sebab-sebab yang dapat membantunya bangun tidur pada waktu shalat, baik jam atau lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (12542)

Lainnya

Kirim Pertanyaan