Berkurban Atas Nama Orang Yang Telah Meninggal

1 menit baca
Berkurban Atas Nama Orang Yang Telah Meninggal
Berkurban Atas Nama Orang Yang Telah Meninggal

Pertanyaan

Apakah boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia?

Jawaban

Kaum Muslimin sepakat bahwa hal itu disyariatkan karena ada landasannya. Boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal berdasarkan sifat umum sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam

إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث: صدقة جارية، أو علم ينتفع به، أو ولد صالح يدعو له

“Jika anak Adam meninggal dunia maka seluruh amalnya terputus kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Bukhari dalam kitab Al-Adab Al-Mufrad dari Abu Hurairah).

Menyembelih hewan kurban untuk orang yang telah meninggal termasuk dalam sedekah jariyah karena ada manfaatnya untuk orang yang berkurban, orang yang telah meninggal dan orang lain.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1474

Lainnya

  • Ketika berwudhu, rambut kepala beserta kedua telinga harus diusap secara langsung dengan air yang baru, bukan air sisa membasuh...
  • Selama haid tidak melebihi batasnya yaitu lima belas hari, Anda tidak boleh melakukan shalat dan puasa selama hari tersebut....
  • Perempuan wajib berhijab dari laki-laki asing yang bukan mahram di negara manapun. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa...
  • Menurut pandangan Islam hukum pengebirian hewan adalah boleh jika hal itu untuk kemaslahatan. Dalil yang menunjukkan kebolehannya, yaitu hadis...
  • Mengambil hukum rukhshah dalam agama yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya, seperti keringanan untuk berbuka puasa bagi orang yang...
  • Seseorang hendaknya berdoa kepada Allah dengan suara pelan, merendahkan diri, lembut, dan tidak meminta sesuatu yang haram. Seseorang boleh...

Kirim Pertanyaan