Landasan Disyariatkannya Menyembelih Hewan Kurban

2 menit baca
Landasan Disyariatkannya Menyembelih Hewan Kurban
Landasan Disyariatkannya Menyembelih Hewan Kurban

Pertanyaan

Apakah ada perintah untuk berkurban dalam Alquran dan apa ayatnya?

Jawaban

Diriwayatkan dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah bahwa maksud dari kata shalat dan menyembelih dalam firman Allah Ta’ala,

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.(1) Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah.” (QS. Al-Kautsar : 1-2)

Adalah shalat Idul Adha dan menyembelih kurban. Dan yang benar bahwa maksudnya adalah Allah Ta’ala memerintahkan Rasul-Nya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk mempersembahkan shalat-shalat fardu maupun sunah- dan kurbannya semata-mata untuk Allah yang tiada sekutu bagi-Nya, berdasarkan firman Allah Ta`ala kepada Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam,

قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (162) لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

“Katakanlah: “Sesungguhnya shalat, ibadah, hidup dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam”.(162) tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al-An’aam : 162-163)

Adapun sunah berkurban telah diriwayatkan melalui perkataan dan perbuatan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Bukanlah suatu kemestian seluruh hukum (harus) diterangkan secara rinci dalam Alquran akan tetapi cukup untuk menjadi sebuah hukum ketika ada riwayat dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah” (QS. Al-Hasyr : 7)

Dan firman Allah Ta`ala

وَأَنْـزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُـزِّلَ إِلَيْهِمْ

“Dan Kami turunkan kepadamu al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka” (QS. An-Nahl : 44)

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala

مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ

“Barangsiapa yang menaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menaati Allah” (QS. An-Nisaa’ : 80)

Dan masih banyak ayat-ayat lain yang senada.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5179

Lainnya

  • Masa berkabung bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan sepuluh hari, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,...
  • Makruh untuk bersumpah dalam urusan duniawi tanpa ada penyebab yang mengharuskannya. Ini berdasarkan makna umum dari firman Allah Ta’ala,...
  • Tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat tebu hasil perkebunan. Hanya saja diwajibkan mengeluarkan zakat nilainya jika dikomersialkan, melewati haul dan...
  • Khalid bin Sinan, menurut Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Al-Ishabah, adalah lelaki yang hidup sebelum Muhammad diutus menjadi nabi....
  • Tidak apa-apa memberi nama putri Anda Abrār. Wabillāhittaufīq, wa Shallallāhu `alā Nabiyyinā Muhammad wa Ālihi wa Shahbihi wa Sallam.
  • Jawaban 1, 2: Mengingat pertanyaan pertama dan kedua ini maksudnya sama dan banyak kasus lain yang serupa, maka Komite...

Kirim Pertanyaan