Hukum Umrah Bagi Penduduk Makkah

1 menit baca
Hukum Umrah Bagi Penduduk Makkah
Hukum Umrah Bagi Penduduk Makkah

Pertanyaan

Apakah umrah wajib dilakukan oleh penduduk Makkah, atau tidak? Jika wajib, saya mohon diberikan dalil dari Alquran dan Sunah. Demikian pula jika tidak wajib bagi penduduk Makkah, saya juga mohon diberikan dalil.

Jika umrah wajib bagi mereka, apakah mereka harus pergi ke Tan’im, atau tidak? Mohon beri kami penjelasan. Semoga Allah memberikan pemahaman kepada Anda sekalian.

Jawaban

Umrah wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi penduduk Makkah dan lainnya, karena dalil-dalil yang mewajibkannya bersifat umum.

Adapun ihram umrah bagi orang yang berada di dalam tanah haram dimulai dari luar tanah haram seperti Tan`im, Ji`ranah, dan semisalnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8872

Lainnya

Kirim Pertanyaan