Bergegas Dalam Dua Hari |
Pertanyaan
Saya menemukan bahwa waktu untuk berada di Mina adalah sebanyak tiga malam. Jamaah haji harus menginap di Mina selama dua malam jika dia ingin bergegas, atau tiga malam jika tidak terburu-buru.
Ini yang tercantum di kitab-kitab fikih, di antaranya kitab Muntaha al-Iradat, dan Ar-Raudl al-Murabba’ yang merupakan kitab ulasan dari Zad al-Mustaqna’. Ada beberapa pendapat para ahli tafsir dalam firman Allah Ta’ala,
فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ“Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya” (QS. Al-Baqarah : 203)
di dalam kitab tafsir Ibnu Katsir. Ada pula pendapat salah seorang mufti, “Sesungguhnya orang yang ingin bergegas pulang tidak boleh keluar dari Makkah al-Mukaramah melainkan pada hari ketiga dari hari-hari Idul Adha.”
Mufti juga mengatakan bahwa boleh menyembelih hewan-hewan kurban pada hari keempat. Dalam kondisi seperti ini, pengarang kitab al-Mughni memiliki pendapat yang sama dengan penyusun kitab-kitab yang telah disebutkan di atas.
Jika pendapat-pendapat tersebut benar, maka bagaimana cara memadukannya dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan para penyusun kitab Sunan, yang sanadnya sahih, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
أيام منى ثلاثة، فمن تعجل في يومين فلا إثم عليه، ومن تأخر فلا إثم عليه“(Ritual haji) selama di Mina ada tiga hari, orang yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Orang yang ingin memperlambat (keberangkatannya hingga lebih dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya.”
Menurut pemahaman saya, hadis ini menyatakan bahwa orang yang ingin bergegas pulang boleh keluar dari Makkah pada (siang) hari kedua Idul Adha (sebelum matahari terbenam) karena Nabi bersabda, “hari-hari Mina ada tiga” dan tidak mengatakan “malam-malam Mina ada tiga” sebagaimana dikatakan pengarang kitab al-Mughni dan pendapat-pendapat di dalam kitab-kitab yang telah disebutkan di atas.
Jawaban
Tidak ada kontradiksi antara ayat dan kedua hadits yang telah disebutkan di dalam pertanyaan. Isi kitab Ar-Raudl al-Murabba’ dan kitab Al-Muntaha juga tidak berlawanan dengan kedua hadits tersebut.
Tafsir Ibnu Katsir mengenai ayat tersebut juga tidak bertentangan dengan kedua hadits yang telah diuraikan di atas. Karena sesungguhnya malam-malam Mina adalah tiga hari beserta malam-malamnya, dan ketiga hari yang diistilahkan di atas adalah sekaligus malam-malamnya juga.
Berdasarkan hal ini, orang yang bergegas ingin pulang adalah orang yang mencukupkan diri bermalam di Mina pada malam sebelas dan dua belas Dzulhijjah, melempar jamrah pada kedua hari tersebut setelah waktu zawal (matahari tergelincir).
Orang yang telah melakukan kewajiban tersebut boleh meninggalkan Makkah menuju negara atau tempat tinggalnya setelah melempar jamrah, sebagaimana yang telah disebutkan, sebelum terbenamnya matahari pada hari kedua belas. Kemudian setelah keluar dari Mina, dia lanjutkan dengan thawaf wada’.
Adapun orang yang tidak bergegas pulang, maka dia adalah orang yang tetap berada di Mina pada malam ketiga belas, juga pada siang hari ketiga belas Dzulhijjah, hingga selesai melempar jamrah setelah zawal. Jika dia melempar jamrah setelah zawal, maka dibolehkan baginya untuk melakukan perjalanan, setelah terlebih dahulu menunaikan thawaf wada’.
Semua ini boleh dia lakukan jika telah menjalankan thawaf ifadah. Namun jika belum, maka dia boleh menggabungkan niat thawaf ifadah dengan thawaf wada’.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.