Seseorang Bermalam Di Luar Mina Pada Hari-hari Tasyriq Selain Malam Ketiga Belas, Yaitu Sampai Terbenam Matahari (Tanggal Dua Belas Dzulhijjah). Apakah Dia Tetap Wajib Bermalam Di Mina Dan Melempar Jamrah?

1 menit baca
Seseorang Bermalam Di Luar Mina Pada Hari-hari Tasyriq Selain Malam Ketiga Belas, Yaitu Sampai Terbenam Matahari (Tanggal Dua Belas Dzulhijjah). Apakah Dia Tetap Wajib Bermalam Di Mina Dan Melempar Jamrah?
Seseorang Bermalam Di Luar Mina Pada Hari-hari Tasyriq Selain Malam Ketiga Belas, Yaitu Sampai Terbenam Matahari (Tanggal Dua Belas Dzulhijjah). Apakah Dia Tetap Wajib Bermalam Di Mina Dan Melempar Jamrah?

Pertanyaan

Saya bekerja sebagai sopir haji. Saya tidak dapat keluar dari Arafah sebelum pukul dua dini hari. Saya tiba di Muzdalifah bersama rekan-rekan dan di sana kami menunaikan salat Magrib dan Isya.

Kemudian saya tinggalkan teman-teman saya di Muzdalifah pada pukul empat dini hari dan berangkat ke Mina dengan mobil yang berisi koper bagasi. Saya berniat kembali ke Muzdalifah untuk mabit (bermalam), namun jalan yang saya lalui ternyata mengalami kemacetan. Beberapa kali sa

ya mencari jalan lain untuk untuk memenuhi tujuan saya. Setelah semua yang saya lalui itu, kemacetan berakhir di Makkah. Saya mencoba kembali lagi ke Mina, namun polisi melarang saya karena macet.

Alhasil, saya baru dapat memasuki Muzdalifah pada pukul delapan malam. Saya pun bermalam di Muzdalifah di luar garis jalan dalam kondisi jalanan macet (masih di dalam wilayah Muzdalifah).

Dengan kata lain, saya tetap berada di Muzdalifah selama hari tasyriq dan hanya memasuki Mina untuk melontar jamrah. Beberapa orang teman masuk dan bermalam di Mina pada malam hari, sementara sebagian yang lain tetap berada di kemah dengan saya di Muzdalifah.

Bagaimana pendapat Anda tentang ini? Bagaimana hukumnya jika matahari sudah tenggelam sementara saya masih berada di tempat yang saya sebutkan tadi di Muzdalifah pada hari kedua tasyriq (dua belas Dzulhijjah) jika saya tidak bersegera?

Apakah saya harus melontar jamrah pada hari ketiga (tiga belas Dzulhijjah)? Kami mohon fatwa dari Anda. Semoga Allah memberi Anda pahala.

Jawaban

Pertama, jika memang kondisinya seperti yang telah Anda sebutkan, bahwa Anda telah berusaha memasuki Mina namun tidak bisa, kemudian selama hari tasyriq Anda tetap berada di Muzdalifah karena tidak mendapatkan tempat di Mina sebagaimana yang Anda jelaskan, maka tidak ada denda atas keluarnya Anda dari Muzdalifah jika Anda kembali lagi sebelum Subuh.

Tidak ada pula denda bagi rekan-rekan Anda yang bermalam di Muzdalifah pada hari tasyriq. Ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah : 286)

Dan firman-Nya,

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan suatu kesempitan untukmu dalam agama.” (QS. Al-Hajj : 78)

Kedua, apabila matahari telah terbenam pada tanggal dua belas Dzulhijjah ketika Anda masih berada di Muzdalifah, maka tidak ada kewajiban mabit dan melontar bagi Anda, karena Anda telah berada di luar Mina.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2346

Lainnya

  • Ada kelonggaran tentang waktu memberikan nama anak, boleh menamainya pada hari kelahiran atau pada hari ketujuh. Beberapa hadits menjadi...
  • Asuransi kesehatan tersebut termasuk salah satu bentuk asuransi komersial yang diharamkan oleh agama. Sebab, dalam praktiknya terdapat ketidakjelasan, perjudian,...
  • Apabila seorang Muslim perlu menjamak dua shalat karena adanya udzur syar’i, maka hendaknya dia berhenti sejenak antara keduanya demi...
  • Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada Anda dan memberi Anda taufik untuk mengikuti sunah. Memanjangkan jenggot...
  • Pertama, Allah mewajibkan haji kepada orang mukalaf yang mampu sebanyak sekali seumur hidup. Dan Allah menjadikannya salah satu rukun...
  • Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah Shallallahu `Alaihi Wa Sallam bersabda, من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها...

Kirim Pertanyaan