Jawaban Ulama:
Jika realitanya seperti yang disebutkan, maka tidak ada halangan untuk berkongsi dengan orang tersebut dalam jangka yang kalian sepakati jika bisnis yang dia jalankan itu bebas dari praktek riba; karena hukum asal dalam kegiatan muamalah adalah halal kecuali ada dalil yang melarangnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.