Kedua Belah Pihak Sepakat Berserikat Dengan Modal Berbeda

1 menit baca
Kedua Belah Pihak Sepakat Berserikat Dengan Modal Berbeda
Kedua Belah Pihak Sepakat Berserikat Dengan Modal Berbeda

Pertanyaan

Seorang teman menawarkan kepada saya untuk bergabung dalam proyek bisnis miliknya dan dia sedang membutuhkan kucuran dana. Dia mengatakan, “Bergabunglah dengan saya dalam proyek ini sebagai penanam modal dengan persentase modal sebanyak 30% dan anda juga akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan persentase modal anda yaitu sebanyak 30%.”

Akan tetapi investasi ini terbatas hanya setahun dan setelah itu saya berhak menentukan, begitu juga dia; jika kita ingin melanjutkan, maka sistemnya sama, dan jika kita ingin pecah kongsi, maka dia akan mengembalikan modal saya ditambah keuntungan yang diraih manakala ada keuntungan.

Jawaban

Jika realitanya seperti yang disebutkan, maka tidak ada halangan untuk berkongsi dengan orang tersebut dalam jangka yang kalian sepakati jika bisnis yang dia jalankan itu bebas dari praktek riba; karena hukum asal dalam kegiatan muamalah adalah halal kecuali ada dalil yang melarangnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21594

Lainnya

Kirim Pertanyaan