Memakai Cadar Dan Sarung Tangan Saat Berihram

1 menit baca
Memakai Cadar Dan Sarung Tangan Saat Berihram
Memakai Cadar Dan Sarung Tangan Saat Berihram

Pertanyaan

Saya pernah membaca fatwa Anda bahwa perempuan wajib menutup wajah dan telapak tangannya, meskipun ia sedang berihram haji atau umrah. Seperti yang kita ketahui bersama bahwasanya Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam melarang memakai cadar dan sarung tangan saat berihram.

Lalu bagaimana cara perempuan menutupi wajahnya saat berihram? Apakah boleh memakai cadar saat berihram? Apakah boleh memakai sarung tangan? Atau bagaimana cara menutupi wajah dan kedua telapak tangan?

Seperti diketahui bersama bahwa sangat susah menjauh dari laki-laki sebab padatnya manusia pada saat melakukan haji. Mohon diberikan perincian masalah ini agar semakin jelas pada kami kebenaran.

Jawaban

Perempuan yang berihram haji atau umrah tidak boleh memakai cadar atau sarung tangan hingga ia selesai dari ibadahnya dan bertahalul pertama. Ia hanya boleh memakai jilbab penutup kepalanya ke wajahnya jika khawatir dilihat oleh laki-laki yang bukan mahramnya.

Dan kekhawatiran ini tidak akan terus menerus, karena sebagian perempuan akan berkumpul bersama para mahramnya. Barangsiapa yang tidak memungkinkan menyendiri dari laki-laki yang bukan mahramnya maka ia harus terus menutupkan jilbabnya ke wajahnya pada kondisi yang mengharuskan, dan dia tidak berdosa dalam hal ini.

Demikin juga ia menutupi kedua tangannya dengan menggunakan selain sarung tangan seperti `aba’ah (pakaian paling luar berwarna hitam yang biasa dikenakan wanita di Saudi).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4127

Lainnya

Kirim Pertanyaan