Orang Telah Melaksanakan Umrah Untuk Dirinya Dan Ingin Melaksanakan Umrah Untuk Ayahnya Apakah Dia Harus Berihram Dari Miqat Asalnya

1 menit baca
Orang Telah Melaksanakan Umrah Untuk Dirinya Dan Ingin Melaksanakan Umrah Untuk Ayahnya Apakah Dia Harus Berihram Dari Miqat Asalnya
Orang Telah Melaksanakan Umrah Untuk Dirinya Dan Ingin Melaksanakan Umrah Untuk Ayahnya Apakah Dia Harus Berihram Dari Miqat Asalnya

Pertanyaan

Apa hukumnya orang yang melaksanakan umrah untuk ayahnya setelah dia melaksanakan umrah dengan cara mengulang umrah untuk ayahnya dari tempat berihram di Makkah Mukarramah (Tan`im)? Apakah umrahnya sah ataukah dia harus berihram dari miqat asalnya?

Jawaban

Jika Anda telah selesai melaksanakan umrah dan bertahalul, lalu Anda ingin melaksanakan umrah untuk ayah Anda yang telah meninggal atau masih hidup tetapi tidak mampu melaksanakan umrah, maka Anda harus keluar ke Tanah Halal (di luar Tanah Haram) seperti Tan`im, lalu berihram untuk umrah, dan Anda tidak perlu kembali ke miqat asal Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 11638

Lainnya

  • Tidak boleh menjual daging babi dan tidak boleh memakan uang hasil penjualannya, karena Allah telah mengharamkan daging babi, sebagaimana...
  • Tidak ada masalah mencukur rambut pada manasik haji atau umrah di tempat mana saja di luar Tanah Suci atau...
  • Ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar tobat dari perbuatan maksiat diterima oleh Allah: 1. Mengakui dosa. 2. Menyesali...
  • Jika realitasnya adalah seperti itu, maka Anda disyariatkan untuk mendermakan uang tersebut ke dalam salah satu bentuk (amal) kebaikan,...
  • Bersumpah untuk melakukan suatu perbuatan maksiat, seperti membunuh dengan cara yang tidak benar, hukumnya haram. Orang yang melakukan hal...
  • Fatwa yang disebutkan itu tidak benar. Anda masih dianggap berihram umrah, jika Anda belum mengulang kembali thawaf dengan keadaan...

Kirim Pertanyaan