Haji Wanita Tanpa Mahram |
Pertanyaan
Ada seorang wanita dari Saba’ yang terkenal kesalehannya. Dia telah paruh baya, atau sudah masuk usia tua. Dia ingin menunaikan haji, akan tetapi dia kurang mahram saja. Di lain sisi, ada seorang tokoh yang dikenal saleh ingin menunaikan haji bersama beberapa wanita mahramnya.
Apakah sah bagi wanita tersebut untuk menunaikan haji bersama pria saleh tersebut yang disertai wanita-wanita mahramnya si wanita nanti akan bersama dengan para wanita mahram lelaki tersebut dan lelaki tersebut akan menjaganya, ataukah kewajiban haji gugur darinya karena dia tidak memiliki mahram, padahal dia mampu secara finansial?
Mohon fatwa Anda dalam masalah ini, semoga Allah memberkahi Anda; karena kami berbeda pendapat dengan beberapa saudara kami.
Jawaban
Wanita yang tidak memiliki mahram tidak wajib menunaikan haji. Karena baginya, mahram merupakan salah satu syarat melakukan perjalanan, dan kemampuan dalam perjalanan merupakan salah satu syarat wajibnya haji. Allah Ta`ala berfirman,
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali-‘Imran : 97)
Dia tidak boleh bepergian untuk menunaikan haji atau untuk keperluan lainnya, kecuali ditemani suami atau mahramnya, berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma, bahwasanya dia mendengar Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,
“Janganlah sekali-kali seorang lelaki bersendirian dengan seorang wanita kecuali bila disertai mahram dan jangan pula seorang wanita menempuh perjalanan jauh kecuali bersama mahramnya. Seorang lelaki berdiri seraya berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku pergi berhaji sementara aku tercatat harus ikut berjihad.” Beliau bersabda, “Pergilah engkau untuk berhaji bersama istrimu.”
Pendapat ini dikatakan oleh Hasan, An-Nakha`i, Ahmad, Ishaq dan Ibnul Mundzir, serta ulama mazhab Hanafi (ashhabur ra’yi). Dan inilah pendapat yang benar berdasarkan ayat tadi, serta keumuman hadits-hadits yang melarang wanita melakukan perjalanan tanpa suami atau mahram.
Namun Malik, Syafi’i dan Al-Auza`i mempunyai pendapat yang berbeda. Masing-masing dari ketiga imam ini menetapkan syarat yang tidak ada dasarnya. Ibnul Mundzir berkata, “Mereka meninggalkan pendapat yang sesuai zahir hadits dan masing-masing menetapkan syarat yang tidak ada dasarnya.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.