Hukum Meminjam Uang Untuk Menunaikan Haji

1 menit baca
Hukum Meminjam Uang Untuk Menunaikan Haji
Hukum Meminjam Uang Untuk Menunaikan Haji

Pertanyaan

Lima tahun yang lalu, ibu saya meminta saya untuk menemaninya menunaikan ibadah haji. Saat itu saya tidak memiliki uang untuk biaya kami berangkat ke Tanah Suci.

Akhirnya saya meminjam uang sebesar 100 riyal kepada seseorang sebagai biaya kami ke Tanah Suci. Setiba di sana, kami disambut oleh beberapa kerabat yang membantu kami dalam pelaksanaan ibadah haji di setiap tempat.

Namun selepas kami menunaikan ibadah haji, ibu saya yang berusia lebih dari delapan puluh tahun menyampaikan bahwa dia merasa khawatir jika hajinya tidak sah karena menggunakan uang pinjaman. Apakah hukum permasalahan tersebut?

Jawaban

Keterangan yang Anda sebutkan bahwa Anda meminjam uang untuk menunaikan haji, tidaklah membuat ibadah Anda bersama ibu Anda menjadi tidak sah. Bahkan sebaliknya, haji tersebut sah.

Semoga Allah menerima ibadah dan memberi pahala kepada Anda dan ibu Anda, serta memberi pahala kepada orang yang membantu Anda berdua dalam menunaikan ibadah haji, baik berupa pinjaman uang maupun bantuan lain.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2448

Lainnya

  • Dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim diriwayatkan bahwa Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu ‘anhuma mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam...
  • Haji ibu Anda sah insya Allah. Beliau tidak berdosa dengan memotong sebagian tanaman Tanah Suci karena tidak tahu hukumnya....
  • Meminta sesuatu kepada orang dibolehkan bagi orang yang membutuhkan, yaitu orang yang tidak memiliki sesuatu yang mencukupi kebutuhannya dan...
  • Hadist-hadist shahih yang berkaitan dengan hal ini ada yang dibatasi dengan tiga hari, ada juga yang dibatasi sehari semalam...
  • Hukum asal masuknya orang-orang nonmuslim ke dalam masjid adalah boleh, kecuali Masjid Haram. Apalagi jika dengan masuknya mereka ke...
  • Hukum asal air adalah suci. Ini adalah kondisi yang diyakini, dan keyakinan tidak hilang karena adanya keraguan. Dengan demikian,...

Kirim Pertanyaan