Memiliki Uang Yang Dibutuhkan Termasuk Mampu Haji

1 menit baca
Memiliki Uang Yang Dibutuhkan Termasuk Mampu Haji
Memiliki Uang Yang Dibutuhkan Termasuk Mampu Haji

Pertanyaan

Saya seorang pemuda yang bekerja di Kerajaan Arab Saudi. Pemasukan saya terbatas hanya cukup untuk kebutuhan primer dan biaya kehidupan lainnya. Alhamdulillah saya telah menunaikan haji sebanyak tiga kali karena mudah dan gampangnya menunaikan haji bagi orang-orang yang tinggal di Arab Saudi, baik pekerja atau yang lainnya.

Saya punya orang tua di Mesir yang belum menunaikan haji sama sekali dikarenakan tidak adanya biaya yang mencukupi. Kondisi orang tua saya baik dan sehat wal afiat namun karena tidak adanya biaya haji dan keterbatasan pemasukan saya seperti yang telah saya sebutkan tadi apakah saya boleh menghajikannya? Seorang kawan mengatakan bahwa haji yang saya lakukan setelah itu (yakni setelah ketidakmampuan orang tua saya menunaikan haji, baik dengan biayanya sendiri maupun bantuan dari saya) hukumnya tidak boleh? Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas kebaikan Anda.

Jawaban

Jika faktanya seperti yang disebutkan bahwa orang tua Anda sehat wal afiat tapi tidak mampu menunaikan haji karena tidak mampu haji secara finansial maka ia tidak wajib menunaikan haji, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta`ala,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali-‘Imran : 97)

Tidak sah haji yang Anda atau orang lain lakukan untuknya (yang sehat wal afiat), tetapi yang dianjurkan untuk Anda adalah jika Anda mampu untuk membiayai hajinya maka bantulah dia sehingga dia menunaikan hajinya sendiri.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6553

Lainnya

  • Anda wajib membersihkan semua yang menghalangi air sampai ke kulit ketika berwudhu. Jika setelah Anda berwudu dan melakukan shalat,...
  • Jika banyaknya tidak memabukkan, maka minuman tersebut tidak apa-apa (boleh) diimpor dan dijual, sebagaimana seluruh minuman lain yang tidak...
  • Disunnahkan untuk menyempurnakan khatam Al-Quran dan tidak menunda pembacaan Surat al-Falaq dan an-Nas hingga hari Jumat, atau hari lainnya....
  • Jika Anda yakin ada sesuatu yang keluar dari kemaluan atau dari dubur setelah berwudhu, maka hal itu membatalkan wudhu...
  • Tidak ada ketentuan tempat untuk memberi nama anak, bahkan masalah tempat ini sangat luwes dalam syariat Islam. Wabillāhittaufīq, wa...
  • Zakat dibagikan kepada delapan golongan yang telah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ...

Kirim Pertanyaan