Memiliki Uang Yang Dibutuhkan Termasuk Mampu Haji

1 menit baca
Memiliki Uang Yang Dibutuhkan Termasuk Mampu Haji
Memiliki Uang Yang Dibutuhkan Termasuk Mampu Haji

Pertanyaan

Saya seorang pemuda yang bekerja di Kerajaan Arab Saudi. Pemasukan saya terbatas hanya cukup untuk kebutuhan primer dan biaya kehidupan lainnya. Alhamdulillah saya telah menunaikan haji sebanyak tiga kali karena mudah dan gampangnya menunaikan haji bagi orang-orang yang tinggal di Arab Saudi, baik pekerja atau yang lainnya.

Saya punya orang tua di Mesir yang belum menunaikan haji sama sekali dikarenakan tidak adanya biaya yang mencukupi. Kondisi orang tua saya baik dan sehat wal afiat namun karena tidak adanya biaya haji dan keterbatasan pemasukan saya seperti yang telah saya sebutkan tadi apakah saya boleh menghajikannya? Seorang kawan mengatakan bahwa haji yang saya lakukan setelah itu (yakni setelah ketidakmampuan orang tua saya menunaikan haji, baik dengan biayanya sendiri maupun bantuan dari saya) hukumnya tidak boleh? Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas kebaikan Anda.

Jawaban

Jika faktanya seperti yang disebutkan bahwa orang tua Anda sehat wal afiat tapi tidak mampu menunaikan haji karena tidak mampu haji secara finansial maka ia tidak wajib menunaikan haji, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta`ala,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali-‘Imran : 97)

Tidak sah haji yang Anda atau orang lain lakukan untuknya (yang sehat wal afiat), tetapi yang dianjurkan untuk Anda adalah jika Anda mampu untuk membiayai hajinya maka bantulah dia sehingga dia menunaikan hajinya sendiri.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6553

Lainnya

  • Setelah melakukan kajian terhadap permasalahan yang diajukan, maka Komite memutuskan bahwa nama wanita tersebut harus diperlakukan sesuai dengan dokumennya...
  • Anda wajib bertaubat dan beristighfar, sesungguhnya Allah Jalla wa ‘Ala mengampuni semua dosa, (Allah) Ta’ala berfirman يَا أَيُّهَا الَّذِينَ...
  • Menurut pendapat yang paling benar dari dua pendapat ulama, anak yang meninggal sebelum khitan, tidak wajib dikhitan, ini merupakan...
  • Dalam berbakti, ibu lebih didahulukan daripada ayah, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam ketika ditanya, من أحق الناس...
  • Tidak masalah jika Anda berhaji dengan tetap mengenakan pakaian militer, asalkan tetap menunaikan amalan-amalan ibadah haji seperti yang Anda...
  • Seseorang tidak boleh menghajikan orang lain sebelum dia menghajikan dirinya sendiri. Dalil masalah ini adalah hadits riwayat Ibnu Abbas...

Kirim Pertanyaan