Hukum Muadzin Menunda Adzan dan Hukum Adzan Sebelum Datang Waktu Shalat |
Pertanyaan
1- Sebagian muazin menunda kumandang azan hingga ikamah terdengar dari masjid-masjid lain yang ada di sekitarnya. Dalam kondisi ini, apakah boleh mengumandangkan ikamah salat setelah mendengar azan di masjid lain, ataukah harus mengumandangkan azan terlebih dahulu dan langsung ikamah? Mohon jawabannya, semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada Anda sekalian.
2- Bagaimana hukum orang yang mengumandangkan azan sepuluh menit lebih awal dari waktu salat? Apakah dia harus mengulangi azannya? Mohon berikan jawaban. Semoga Allah membalas Anda dengan balasan terbaik.
Jawaban
1- Menurut syariat, muadzin seharusnya segera mengumandangkan adzan pada awal waktu shalat, bersama muadzin-muadzin yang lain. Jika dia terlambat karena suatu uzur atau alasan lain, maka dia tidak perlu mengumandangkan adzan jika penduduk yang ada di sekitar masjid sudah mendengarnya dari masjid lain. Sebab dalam kondisi seperti itu, adzan tidak diperlukan.
2- Azan tidak boleh dikumandangkan sebelum datangnya waktu shalat. Orang yang mengumandangkan adzan sebelum masuk waktu shalat wajib mengulanginya setelah datangnya waktu yang sesungguhnya. Berlaku pengecualian untuk shalat Subuh, karena sebelum masuk waktu shalat Subuh disyariatkan untuk melakukan adzan yang pertama, kemudian ada adzan lagi setelah datangnya waktu shalat Subuh.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.