Bekam dan Flebotomi Bagi Orang yang Berpuasa |
Pertanyaan
Apakah puasa orang yang membekam dan dibekam pada siang hari bulan Ramadhan batal? Bagaimana hukumnya, apakah keduanya berbuka dan meng-qadha yang tertinggal? Atau, adakah kewajiban lain yang harus dilakukan? Saya mengharapkan penjelasan.
Jawaban
Puasa keduanya batal namun tetap wajib menahan (hal-hal yang membatalkan puasa sampai maghrib di hari itu) dan meng-qadha-nya lain waktu. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Orang yang membekam dan dibekam puasanya batal.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.