Orang Yang Akalnya Terganggu Karena Lanjut Usia Tidak Wajib Shalat Dan Puasa

1 menit baca
Orang Yang Akalnya Terganggu Karena Lanjut Usia Tidak Wajib Shalat Dan Puasa
Orang Yang Akalnya Terganggu Karena Lanjut Usia Tidak Wajib Shalat Dan Puasa

Pertanyaan

Saya memiliki seorang istri yang usianya sekitar 85 tahun. ia seorang muslimah yang suka berbuat baik, Insya Allah. Di akhir usianya, dia tertimpa penyakit gula sehingga menjadi sangat lemah sekali.

Dia tergolek di rumah sakit beberapa hari dalam keadaan tidak sadarkan diri. Terkadang dia dirawat di rumah, tanpa dapat bicara dengan baik dan tidak mengerti apa yang diucapkannya. Terkadang dia tidak mampu berjalan, kecuali jika ada orang yang menuntun atau diangkat oleh anak-anaknya.

Yang menjadi masalah adalah bahwa dia tidak (dapat) melakukan salat untuk beberapa waktu, yang tidak kurang dari dua tahun. Adapun untuk puasanya, kami membayarkan fidyah. Sebab, dia tidak mengetahui waktu salat, dan tidak mengetahui apa yang diucapkannya dalam salat. Perkataan yang keluar darinya lebih banyak tidak jelas, daripada yang dapat dipahami.

Oleh karena itu, kami memohon kepada Anda untuk memberi jawaban atas masalah ini. Apakah dia terkena kewajiban salat saat akal dalam kondisi terganggu? Apakah kami wajib membayar fidyah pengganti puasanya di bulan Ramadhan? Apa yang harus kami lakukan untuk menutupi kewajiban-kewajibannya dalam agama? Surat ini saya sampaikan seraya memohon kepada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung, agar senantiasa menjadikan Anda dalam keadaan sehat wal afiat . Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Jawaban

Jika kondisinya seperti yang disebutkan tadi, maka dia tidak termasuk orang yang mendapat beban agama. Dia tidak wajib berpuasa dan tidak wajib menunaikan shalat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 13049

Lainnya

  • Hal tersebut bidah jahiliyah yang tidak boleh dilakukan, karena tidak ada landasannya dalam syariat Islam yang suci ini. Wabillahittaufiq,...
  • Jika tujuan dari pengobatan gigi di siang hari Ramadhan adalah sekadar untuk latihan bagi para mahasiswa kedokteran gigi, bukan...
  • Pertama, aborsi tidak dibolehkan kecuali karena hal darurat atas keputusan tim medis terpercaya dan telah dikeluarkan fatwa resmi. Sebab,...
  • Darah yang keluar akibat luka tidaklah merusak (membatalkan) puasa, karena keluarnya darah tersebut bukan atas kemauan orang yang berpuasa...
  • Hakekat Islam adalah sebagaimana yang terdapat di dalam hadits Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam ketika beliau menjawab pertanyaan malaikat...
  • Menetapkan sifat dua tangan bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala wajib sebagaimana terdapat dalam teks-teks dua wahyu yang mulia (al-Quran...

Kirim Pertanyaan