Tidak Sah Berpuasa Ramadhan Pada Hari Syak (Meragukan)

1 menit baca
Tidak Sah Berpuasa Ramadhan Pada Hari Syak (Meragukan)
Tidak Sah Berpuasa Ramadhan Pada Hari Syak (Meragukan)

Pertanyaan

Ramadhan tahun ini dimulai pada hari Jumat, namun sebagian orang telah berpuasa pada hari Kamis. Terima kasih banyak atas fatwa yang Anda semua berikan mengenai meng-qadha hari yang kurang ketika puasa Ramadhan.

Maka, apakah orang yang berpuasa pada hari Kamis di awal bulan Ramadhan harus meng-qadha hari yang kurang, atau dia cukup berpuasa di hari Kamis pada awal bulan tersebut? Berilah kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Dia wajib meng-qadha, karena dia telah memutuskan sudah masuk bulan Ramadhan, sedangkan dia berpuasa pada hari syak. Puasa pada hari syak itu tidak boleh dan tidak sah, apabila telah jelas masuknya bulan Ramadhan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7956

Lainnya

Kirim Pertanyaan