Membayar Zakat Untuk Perbaikan Jalan |
Pertanyaan
Saya telah mengumpulkan zakat dari harta saya dan menggunakannya untuk membuka jalan di lereng pegunungan yang sebelumnya tidak ada jalan di sana. Kebanyakan dari mereka merupakan warga miskin yang tidak memiliki harta. Perlu diketahui, jumlah uang zakat tersebut adalah 850 real.
Saya mohon penjelasan apakah yang saya lakukan itu dapat menggugurkan kewajiban zakat atau tidak? Sebagai informasi, saya termasuk orang-orang yang membutuhkan pembangunan jalan tersebut.
Jawaban
Zakat yang telah Anda bayarkan dengan cara tersebut tidak dianggap sebagai zakat. Akan tetapi itu merupakan sedekah untuk penduduk kampung. Anda masih wajib mengeluarkan zakat dan memberikannya kepada golongan yang berhak menurut ketentuan syariat, seperti yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
” Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” (QS. At Taubah : 60)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.