Memberi Zakat Kepada Keponakan Perempuan

1 menit baca
Memberi Zakat Kepada Keponakan Perempuan
Memberi Zakat Kepada Keponakan Perempuan

Pertanyaan

Saya punya keponakan perempuan yang lumpuh sejak kanak-kanak. Kaki sebelah kanannya lumpuh total. Lalu, dia belajar menjahit di rumah orang tuanya sendiri dan mendapatkan upah yang lumayan dari usahanya itu jika kesehatannya mendukung.

Orang tuanya masih hidup dan mempunyai penghasilan yang memadai. Dia juga memiliki beberapa saudara laki-laki, namun semuanya sibuk memikirkan diri sendiri. Wanita muda ini belum menikah (sepertinya sulit mencari orang yang mau menikah dengan perempuan lumpuh).

Bolehkah saya memberinya zakat harta saya untuk membeli emas atau sebidang tanah dan lain sebagainya, untuk membantunya dalam menghadapi fitnah kehidupan dunia dan masalah-masalahnya? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Membayarkan zakat kepada wanita muda tersebut hukumnya tidak boleh, jika dia mempunyai gaji dari usaha menjahit, dan orang tuanya mempunyai penghasilan memadai. Orang tuanya-lah yang wajib menafkahi segala kebutuhan hidupnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 11158

Lainnya

  • Ayah Anda tidak terkena kewajiban membayar zakat tanah yang diambil negara, terkecuali tanah tersebut sudah diambil kembali dan sudah...
  • Bayi yang lahir karena keguguran meskipun setelah ditiupkan ruh kepadanya itu tidak wajib dikhitan, namun hanya diberi nama, dimandikan,...
  • Penggabungan domba-domba yang disebutkan dalam pertanyaan mewajibkan zakat atas kambing-kambing tersebut jika jumlah keseluruhannya mencapai nishab dan domba-domba tersebut...
  • Permintaan fatwa di atas mengandung tujuh pertanyaan. Enam pertanyaan pertama berkaitan dengan jenis pakaian dan perhiasan wanita, dan pertanyaan...
  • Zakat adalah salah satu rukun Islam. Barangsiapa meninggalkannya karena mengingkari akan kewajibannya, maka hendaknya dijelaskan kepadanya mengenai hukum hal...
  • Seorang muslim boleh memberikan hadiah kepada kerabat atau tetangganya yang non-muslim, baik berupa makanan, pakaian, barang, atau bahkan daging...

Kirim Pertanyaan