Bagaimana hukum operasi plastik dalam Islam? Hal ini karena ada seorang remaja belia yang ingin mengoperasi cacat di wajahnya. Cacat ini membuatnya cenderung tertutup dan enggan untuk menikah.
Jika dia melakukan operasi plastik untuk memperbaiki hidungnya, niscaya kondisi psikologinya akan menjadi lebih baik dan dia berani menghadapi lingkungan dengan tanpa rasa malu, mampu menjalankan dakwah kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan mental yang lebih baik, dan insyaAllah akan segera menikah.
Apakah melakukan operasi plastik untuk memperkecil hidung dari bentuk asli sejak lahir hukumnya haram atau halal setelah mempertimbangkan kondisi psikologis yang telah kami jelaskan tadi?