Mendistribusikan Zakat Kepada Kaum Fakir Dan Memberi Orang Yang Tidak Berhak Karena Khawatir Akan Celotehnya

1 menit baca
Mendistribusikan Zakat Kepada Kaum Fakir Dan Memberi Orang Yang Tidak Berhak Karena Khawatir Akan Celotehnya
Mendistribusikan Zakat Kepada Kaum Fakir Dan Memberi Orang Yang Tidak Berhak Karena Khawatir Akan Celotehnya

Pertanyaan

Bolehkah memberikan zakat kepada orang yang berkecukupan atau masyarakat kelas menengah? Ini karena beberapa orang dermawan memberikan zakat harta mereka kepada saya agar saya bagikan kepada kaum fakir di daerah saya, lalu datanglah orang-orang yang saya sebutkan tadi meminta bagian zakat mereka ini ada yang tua, anak-anak orang kaya dan wanita-wanita yang di antar suaminya.

Apakah saya boleh memberi mereka zakat atau tidak? Perlu diketahui bahwa mereka ini jika tidak diberi akan marah, mengomel, mengumpat dan mencaci maki, di samping mengingat bahwa -alhamdulillah- zaman sekarang ini susah ditemukan orang fakir yang sama sekali tidak punya apa-apa.

Bagaimanakah solusinya? Apakah saya boleh menolak dan tidak mengambil pemberian zakat orang dermawan dalam kondisi seperti itu? Mengingat bahwa para dermawan tersebut bukan penduduk asli, ataukah orang-orang tadi tetap diberi zakat meskipun sedikit?

Jawaban

Pertama, orang yang Anda ketahui penghasilannya tidak mencukupi kebutuhannya, maka berilah dia zakat untuk mencukupi kebutuhannya. Untuk orang yang kebutuhannya berada dalam tanggungan orang lain seperti istri yang menjadi tanggungan suami, anak yang menjadi tanggungan orang tua, dan orang tua yang menjadi tanggungan anaknya jika suami, orang tua atau anak yang menanggung ini fakir maka berilah mereka zakat untuk memenuhi kebutuhan mereka. Namun jika mereka memiliki harta yang cukup maka jangan diberi zakat meskipun mereka marah, mengumpat dan mencaci maki.

Kedua, jika Anda tidak mampu mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan tidak kuat menghadapi orang-orang yang meminta zakat padahal tidak berhak, maka sebaiknya Anda tidak usah menangani pengumpulan zakat dan pendistribusiannya, tetapi biarkanlah orang yang amanah dan sanggup mengembannya untuk menjalankan perintah Allah tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6508

Lainnya

  • Jika realitasnya sebagaimana yang disebutkan, maka pengharaman tersebut hukumnya sama dengan sumpah. Anda harus membayar kafarat (denda) sumpah dan...
  • Hakikat amanah adalah sesuatu yang dipercayakan kepada seorang mukalaf, berupa perintah dan larangan, seperti shalat, puasa, zakat, kewajiban, had...
  • Jawaban 1: Pertama, makna riba menurut bahasa adalah tambahan, sedangkan menurut istilah ada dua macam: Riba fadhl dan riba...
  • Selama Anda masih ragu untuk menjual atau membangun tanah tersebut maka tidak ada pembayaran zakat, kerena kewajiban zakat khusus...
  • Kadar zakat fitrah itu sebesar satu sha` kurma, jawawut, kismis, keju atau makanan. Waktu mengeluarkannya adalah malam Idulfitri hingga...
  • Khamar (minuman keras/arak) adalah haram, berdasarkan firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ...

Kirim Pertanyaan