Menyalurkan Zakat Fitrah untuk Yayasan |
Pertanyaan
Segala puji hanyalah bagi Allah semata, dan semoga salawat dan salam dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabat beliau waba`du.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca surat permintaan fatwa yang disampaikan Yth. Ketua Umum Pengurus Yayasan Kebajikan di Jeddah dengan redaksi sebagai berikut:
Bahwa Yayasan Kebajikan di Jeddah yang terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja dan Sosial dengan nomor 62 sejak tanggal 6/3/1404 H. menjalankan beberapa program pelayanan sosial, antara lain:
1. Memelihara anak yatim, anak yang tidak jelas asal usul orang tuanya dan anak yang mengalami kasus tertentu; seperti anak-anak wanita tahanan, wanita yang mengalami gangguan mental atau wanita menderita penyakit kronis. Pelayanan mencakup perawatan anak-anak baik laki-laki maupun perempuan, pemberian tempat tinggal dan pendidikan yang integral.
2. Memberi bantuan kepada keluarga yang membutuhkan berupa uang tunai, barang kebutuhan dan bantuan pendidikan, setelah diadakan survei oleh para peneliti yang berpengalaman atau mempunyai keahlian berdasarkan prinsip ilmiah dan obyektif, kemudian diikuti dengan pemantauan berkelanjutan dari waktu ke waktu untuk mengamati perubahan yang dialami keluarga penerima bantuan baik positif maupun negatif.
Sekarang, Yayasan ini telah menampung 200 anak baik laki-laki maupun perempuan, memberi bantuan kepada lebih dari 600 keluarga dan memberikan bantuan pendidikan untuk 1.000 siswa. Insya Allah, apabila sumber keuangan Yayasan ini terus membaik, Yayasan akan membangun lagi tempat tinggal bagi 500 anak, dan menambah jumlah keluarga yang diberi bantuan Yayasan ini, begitu juga dengan bantuan pendidikan.
Sumber keuangan Yayasan ini didapatkan dari zakat, sumbangan, hibah, wasiat serta iuran anggota. Karena Yayasan ini berencana mengumpulkan zakat fitrah (baik dibayar langsung dalam bentuk bahan makanan pokok, atau yang perlu dirupakan bahan makanan pokok mewakili mereka yang membayar dalam bentuk uang -seperti yang dipraktekkan pada daging kurban Iduladha (udh-hiyah), kurban yang dibawa ke Ka`bah dalam rangkaian ibadah haji (hady) dan kurban tebusan (fidyah)- yang dilakukan sebelum salat Id.
Apakah Yayasan ini boleh menyalurkan dan menghabiskan bahan makanan pokok ini secara bertahap disesuaikan dengan kebutuhan penerima yang ditangani Yayasan? Saya mengharapkan Anda mengeluarkan fatwa terkait masalah ini untuk kami jadikan pijakan dalam proyek kebaikan ini.
Jawaban
Yayasan berkewajiban menyalurkan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak menerimanya sebelum shalat Id dan tidak boleh menundanya; karena Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam memerintahkan untuk memberikannya kepada kaum fakir sebelum shalat Id.
Yayasan bertindak sebagai wakil dari muzakki (orang yang berzakat) tidak boleh menerima zakat fitrah kecuali dalam batas kemampuannya untuk menyalurkan zakat ini kepada kaum fakir sebelum shalat Id. Zakat fitrah ini tidak boleh dalam bentuk uang; karena dalil-dalil syar`i menunjukkan kewajiban mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan.
Karena itu tidak boleh menyalahi dalil-dalil syar`i karena pendapat seseorang. Apabila pembayar zakat fitrah menyerahkan kepada Yayasan dalam bentuk uang untuk dibelikan makanan bagi kaum fakir, maka Yayasan berkewajiban melaksakan hal tersebut sebelum shalat Id dan tidak boleh menyalurkannya dalam bentuk uang.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.