Zakat Saham

1 menit baca
Zakat Saham
Zakat Saham

Pertanyaan

Kami memasukkan uang sebesar 300.000 (tiga ratus ribu) riyal untuk investasi saham pada tanggal 16/2/1396 H. Keuntungan dari investasi itu sebesar 534.000 (lima ratus tiga puluh empat ribu) riyal. Kami telah menerima 350.000 dari seluruh keuntungannya pada tanggal 13/5/1401 H. Sisanya masih berada di tangan perusahaan.

Kami ingin bertanya kepada Anda, apa yang wajib dizakati dari tanggal pertama hingga tanggal kedua? Dan apakah yang dizakati itu modal saja ataukah modal dan keuntungan?

Jawaban

Zakat diwajibkan atas modal dan keuntungan jika pokok harta telah melewati haul. Hitungan haul keuntungan adalah sama dengan haul pokok hartanya. Zakat keuntungan wajib dikeluarkan untuk seluruh tahun yang telah lewat, setiap tahunnya disesuaikan dengan nilai keuntungan yang dapat diterima.

Adapun sisa keuntungannya, pemiliknya harus menzakatinya setiap tahun setelah sisa keuntungan itu diterima. Jika ia mengeluarkan zakatnya sebelum menerima maka itu sah dan ia mendapatkan pahala menyegerakan pembayaran zakat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4098

Lainnya

  • Orang yang beriman tidak boleh membaca Taurat dan Injil karena di dalamnya terdapat penyelewengan dan pengubahan. Allah telah menetapkan...
  • Jika kenyataannyan demikian, maka uang yang diserahkan oleh pemuda kepada petugas tersebut adalah rasywah (suap), yang tidak boleh ia...
  • Pertama, jika akad pernikahan kalian berdua sudah selesai dilaksanakan lalu istri Anda itu bekerja di tempat kaum lelaki, maka...
  • Koran-koran dan kertas-kertas yang tampak bertuliskan ayat-ayat Al-Quran, hadits Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam, lafazh-lafazh zikir kepada Allah Azza...
  • Pertama, Anda wajib bertobat kepada Allah Subhanah atas perbuatan dosa berupa zina yang Anda lakukan. Selain itu, Anda harus...
  • Pada prinsipnya saling memuji itu dimakruhkan. Namun, apabila maslahatnya lebih dominan dan aman dari faktor merusak, maka memuji diperbolehkan....

Kirim Pertanyaan