Bangunan Yang Dipersiapkan Untuk Tempat Tinggal Dan Disewakan

1 menit baca
Bangunan Yang Dipersiapkan Untuk Tempat Tinggal Dan Disewakan
Bangunan Yang Dipersiapkan Untuk Tempat Tinggal Dan Disewakan

Pertanyaan

Tahun lalu saya dan suami membeli sebuah rumah di Mesir. Di rumah itu ada tempat untuk kami tinggali dan sisanya kami sewakan. Apakah zakat harus dikeluarkan dari uang hasil sewa rumah atau harus dibayarkan dari harga rumah?

Jawaban

Zakat wajib dikeluarkan dari uang hasil sewa jika telah genap satu haul (tahun). Jika uang hasil sewa itu Anda belanjakan sebelum genap satu haul, maka Anda tidak wajib mengeluarkan zakatnya. Sedangkan rumahnya tidak wajib dizakati karena ia tidak untuk diperjual-belikan, tetapi dipersiapkan untuk dijadikan sebagai rumah dan ditinggali.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4002

Lainnya

  • Zakat gandum dikeluarkan dalam bentuk gandum, kecuali apabila ladang gandum tersebut dijual dengan dirham (uang) sebelum panen dan setelah...
  • Diperbolehkan menggunakan cuka sebagai lauk makan. Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa...
  • Istinja’ tidak wajib ketika hendak berwudu, tetapi diwajibkan setelah buang air kecil atau besar, tidak boleh bertayamum ketika ada...
  • Allah mewajibkan haji kepada setiap mukalaf yang mampu menunaikannya hanya sekali dalam seumur hidup, selebihnya merupakan ibadah sunah dan...
  • Tidak boleh membeli buku dengan uang zakat dan menghadiahkannya. Akan tetapi, hendaknya zakat tersebut diberikan secara tunai kepada orang-orang...
  • Setelah melakukan pengkajian, maka lembaga fatwa menjawab bahwa apabila orang sakit tersebut lupa akan yang ada di sekitarnya lantaran...

Kirim Pertanyaan