Zakat Harta Yang Diwakafkan Untuk Pembangunan Masjid

1 menit baca
Zakat Harta Yang Diwakafkan Untuk Pembangunan Masjid
Zakat Harta Yang Diwakafkan Untuk Pembangunan Masjid

Pertanyaan

Saya mempunyai sejumlah harta yang saya nazarkan untuk membangun masjid dan saya mencari waktu yang tepat untuk memulainya. Harta tersebut akhirnya mencapai haul (genap setahun).

Apakah harta tersebut wajib dizakati ataukah tidak? Kami mohon penjelasannya; semoga Allah membalas Anda sebaik-baiknya .

Jawaban

Jika masalahnya seperti yang disebutkan, maka harta tersebut tidak wajib dizakati, karena harta tersebut telah ditentukan oleh nazar sebagai sedekah untuk pembangunan masjid.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 11482

Lainnya

Kirim Pertanyaan