Zakat Uang Sumbangan Untuk Amal Kebaikan |
Pertanyaan
Pertanyaan 1:
Kami telah sepakat untuk menyimpan uang sebesar 100.000 riyal di salah satu bank dan tidak diputar untuk kegiatan jual beli, tetapi uang ini disiapkan khusus jika sewaktu-waktu salah seorang anggota organisasi ini mengalami kejadian yang membuatnya harus membayar diat (denda) -semoga tidak terjadi-, maka diat tersebut akan dibayar dari uang yang disimpan tersebut. Bolehkah menyimpan uang tersebut tanpa dikembangkan, dan apakah wajib dizakati?
Pertanyaan 2:
Kami telah membeli perumahan rakyat di kota Riyadh dengan harga 115.000 riyal. Saat ini rumah tersebut disewakan dengan sewa tahunan sebesar 12.000 riyal. Apakah rumah tersebut wajib dizakati? Berapa besarnya? Mengingat terkadang rumah tersebut tidak ada yang menyewa. Mohon Anda memberikan fatwa kepada saya.
Pertanyaan 3:
Dengan sisa uang tadi kami membeli tanah di Riyadh dan Jeddah untuk rencana masa depan. Apakah tanah tersebut wajib dizakati atau tidak, dan berapa besarnya?
Pertanyaan 4:
Kami sepakat untuk membagikan zakat uang tersebut kepada anak-anak yatim, janda, dan orang-orang kesusahan dari anggota suku. Apakah hal ini dibenarkan?
Jawaban
Jawaban 1 : jika sebagian kecil atau sebagian besar uang ini dikumpulkan dari sumbangan yang tidak akan dikembalikan lagi kepada para donaturnya -seandainya tidak terjadi suatu apapun- namun diinfakkan untuk kebaikan, maka hal ini boleh.
Akan tetapi menyimpannya di bank ribawi itu tidak diperbolehkan, kecuali jika ditakutkan akan hilang; sehingga diberi rukhsah untuk menyimpannya tanpa bunga, demi menghindari kemudaratan yang lebih besar lagi (dari mudarat bank ini).
Seyogyanya uang ini diinvestasikan dalam bisnis atau investasi-investasi syariah lainnya hingga dibutuhkan untuk digunakan sesuai tujuan pengumpulan uang tersebut sehingga tujuan pengumpulannya terealisasi. Uang tersebut tidak dikenakan kewajiban zakat, jika pengumpulannya sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
Jawaban 2 : jika sebagian uang tersebut digunakan untuk membeli rumah, maka rumah tersebut tidak dikenakan zakat, begitu juga hasil penyewaannya.
Karena semua hal yang berkenaan dengan harta tersebut telah dialokasikan untuk kebaikan dan kemanusiaan, dan bukan lagi merupakan hak milik pribadi dari para donaturnya, sehingga dihukumi sebagai wakaf.
Jawaban 3 : demikian juga tidak diwajibkan menzakati tanah-tanah yang telah dibeli dengan sisa uang ini dengan alasan yang sama, yaitu tanah-tanah tersebut bukan lagi merupakan hak milik pribadi donatur setelah disumbangkan.
Jawaban 4 : membagikan sebagian uang tersebut atau keuntungan yang dihasilkan uang tersebut kepada anak-anak yatim, para janda, orang-orang kesusahan dan sebagainya sebagai kegiatan amal itu dibolehkan jika para donatur menyetujuinya karena penggunaannya telah keluar dari maksud awal dikumpulkannya uang ini. Uang yang dibagikan ini bukan dikategorikan sebagai zakat melainkan dikategorikan sebagai sedekah sunah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.