Tanaman Jagung Yang Dipanen Sebelum Berbiji |
Pertanyaan
Beberapa petani menanam jagung. Karena tidak ada yang menjaganya dari burung hingga masa panen, maka mereka terpaksa memanennya sebelum waktunya dan sebelum mengeluarkan biji, untuk kemudian dijadikan makanan binatang ternak.
Pertanyaannya: Apakah tanaman seperti dalam kasus ini wajib dizakati atau tidak?
Dan apakah subsidi pemerintah yang diberikan kepada petani model tadi itu hukumnya halal atau haram?
Jawaban
Jika permasalahannya seperti yang telah disebutkan, maka tanaman tersebut tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun mengenai subsidi pemerintah, permasalahannya dikembalikan pada lembaga terkait dengan memberitahukan hal yang sebenarnya. Keputusan melanjutkan atau menghentikan subsidi tergantung pada lembaga ini.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.