Zakat Tebu

1 menit baca
Zakat Tebu
Zakat Tebu

Pertanyaan

Kami ingin bertanya kepada Anda yang mulia tentang zakat tebu Apakah ada hukum syar’i yang menjelaskan masalah ini? Jika ada, berapakah prosentase zakatnya?

Dan bagaimana menjawab orang yang mengatakan, bahwa tidak ada kewajiban menzakati tebu karena dia termasuk tanaman yang tumbuh dengan sendirinya?

Disamping itu, permasalahan lainnya adalah: Apakah kita mengeluarkan zakatnya dalam bentuk batang pohonnya ataukah dari nilai penjualannya di pasaran?

Jawaban

Tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat tebu hasil perkebunan. Hanya saja diwajibkan mengeluarkan zakat nilainya jika dikomersialkan, melewati haul dan mencapai nisab, baik dihitung tersendiri atau digabungkan dengan aset lain si pemilik yang wajib dizakati berupa uang emas dan perak atau barang-barang dagangan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4903

Lainnya

  • Puasa Anda tetap sah. Tentang shalat, jika air mani Anda keluar disebabkan syahwat, maka Anda wajib mandi walaupun syahwat...
  • Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan, Komite akhirnya memberikan jawaban bahwa zakat tidak boleh diserahkan dalam kegiatan-kegiatan amal, seperti perbaikan...
  • Guci tidak terkena kewajiban zakat, terkecuali guci yang disiapkan untuk dijual, maka wajib mengeluarkan zakat dari total nilai harganya....
  • Seorang Muslim dianjurkan untuk berpuasa pada hari Asyura. Ini berdasarkan keterangan dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwa beliau...
  • Pensyaratan adanya tambahan dalam pinjaman merupakan bentuk riba yang sangat jelas, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, كل...
  • Penamaan dengan `Aunullah tidak diharamkan dan tidak dimakruhkan menurut syariat, karena makna nama tersebut adalah pertolongan dari Allah. Dan...

Kirim Pertanyaan