Anak-anak Pergi Ke Tempat Shalat Id

1 menit baca
Anak-anak Pergi Ke Tempat Shalat Id
Anak-anak Pergi Ke Tempat Shalat Id

Pertanyaan

Di daerah kami ada sebuah kebiasaan yang dilakukan anak-anak kecil. Pada hari raya, mereka pergi ke tempat pelaksanaan salat Id, namun mereka tidak salat.

Mereka hanya duduk di samping masjid dan berteriak gembira karena hari raya. Anak-anak ini sangat mengganggu orang-orang yang sedang salat hingga mereka tidak mendengar materi khotbah.

Anak-anak itu terus melakukannya dan baru berhenti setelah jemaah keluar dari masjid dan pulang bersama mereka. Saya telah memperingatkan mereka akan hal itu, namun tidak ada hasilnya.

Saya mohon Anda memberi jawaban dan penjelasan mengenai kebiasaan anak-anak kecil ini yang diwarisi dari generasi ke generasi.

Jawaban

Anak-anak tidak boleh dilarang hadir di tempat shalat Id ketika hari raya jika mereka telah berumur tujuh tahun atau lebih. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam

مروا أبناءكم بالصلاة لسبع، واضربوهم عليها لعشر، وفرقوا بينهم في المضاجع

“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat ketika berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka ketika berumur sepuluh tahun (jika mereka enggan untuk shalat). Pisahkanlah mereka di tempat-tempat tidur mereka masing-masing.”

Akan tetapi sebaiknya mereka dinasihati dan diarahkan untuk menaati etika-etika islami, menjaga hak orang lain untuk shalat, serta mendengarkan khutbah dan nasihat dari khatib.

Ajarkan pula agar mereka tidak mengeraskan suara karena khawatir mengganggu khatib dan jemaah yang mendengarkan khutbahnya. Orang tua mereka juga perlu diimbau untuk mengajari etika islami dan mengawasi.

Akan tetapi, orang tua harus memperlakukan anak-anak mereka sewajarnya, tidak mengekang, namun juga tidak membiarkan mereka berlaku sembarangan hingga mengganggu orang-orang yang sedang shalat. Wallahu Musta’an.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9291

Lainnya

Kirim Pertanyaan